Investigasi Penggunaan Mobil Dinas Pemkot Bekasi saat Libur Lebaran: Klarifikasi dan Sanksi Diberlakukan
Kontroversi Penggunaan Mobil Dinas Pemkot Bekasi Saat Libur Lebaran
Sebuah video amatir yang beredar luas di media sosial memicu kontroversi terkait penggunaan mobil dinas Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi saat libur Lebaran 2025. Video tersebut memperlihatkan sebuah mobil Mitsubishi Expander berpelat merah dengan nomor polisi B-1600-KQN melintas di ruas Tol Cipali. Narasi yang menyertai video tersebut menuding bahwa kendaraan dinas tersebut digunakan untuk keperluan mudik.
Respon Cepat Pemkot Bekasi
Merespon viralnya video tersebut, Pemkot Bekasi bergerak cepat untuk melakukan investigasi. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi, Hudi Wijayanto, menyatakan bahwa pihaknya telah memanggil Kepala Bidang Pertanahan Dinas Perkimtan, yang merupakan pemegang kendaraan dinas tersebut, untuk dimintai keterangan dan klarifikasi.
"Kami bersama inspektorat telah memanggil Kabid Pertanahan Dinas Perkimtan pada 8 April 2025 untuk dimintai keterangan terkait adanya dugaan penggunaan kendaraan Dinas untuk keperluan Mudik Idul Fitri," ujar Hudi dalam keterangan persnya.
Hasil Investigasi dan Klarifikasi
Dari hasil pemeriksaan BKPSDM, terungkap bahwa mobil dinas tersebut awalnya digunakan oleh staf Bidang Pertanahan Dinas Perkimtan untuk keperluan koordinasi ke Biro Pemerintahan Otonomi Daerah Provinsi Jawa Barat pada tanggal 27 Maret 2025. Setelah keperluan tersebut selesai, mobil tersebut disimpan di rumah pribadi staf tersebut.
Lebih lanjut, Hudi menjelaskan bahwa pada tanggal 1 April 2025, saat libur cuti bersama, kendaraan dinas tersebut digunakan untuk menjenguk kerabat yang sakit di Subang, Jawa Barat. Setelah itu, staf tersebut langsung membawa kendaraan dinas tersebut untuk dikembalikan ke area Parkir Pemerintah Kota Bekasi.
Sanksi Tegas Diberikan
Atas pelanggaran tersebut, Pemerintah Kota Bekasi mengambil tindakan tegas. Kepala Dinas Perkimtan memberikan sanksi dan pembinaan kepada aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti melakukan pelanggaran penggunaan mobil dinas.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan yang telah diberikan, Kepala Dinas Perkimtan memberikan sanksi dan pembinaan kepada aparatur yang telah melakukan pelanggaran dan ditindak sesuai Peraturan yang berlaku," pungkas Hudi.
Imbauan Wali Kota Bekasi
Sebelumnya, Wali Kota Bekasi telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 000.1.4/1434/BKPSDM.PKA tentang Larangan Penggunaan Kendaraan Dinas Selama Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025 M di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi. Surat edaran ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, terutama saat libur panjang.
Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh ASN di lingkungan Pemkot Bekasi untuk selalu mematuhi aturan dan menggunakan fasilitas negara secara bertanggung jawab. Pemkot Bekasi berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan wewenang dan fasilitas negara.
Rincian Kejadian:
- Tanggal Kejadian: 1 April 2025
- Lokasi Kejadian: Tol Cipali
- Kendaraan: Mobil Dinas Mitsubishi Expander, Nopol B-1600-KQN
- Pelanggaran: Penggunaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi saat libur Lebaran
- Tindakan: Investigasi, klarifikasi, dan pemberian sanksi kepada ASN yang melanggar
Daftar Sanksi yang Diberikan:
- Teguran Lisan
- Teguran Tertulis
- Penundaan Kenaikan Gaji
- Penundaan Kenaikan Pangkat
- Pemberhentian dari Jabatan