Sidang Pencemaran Nama Baik Isa Zega: Ahli Bahasa Ungkap Makna Terselubung 'Shaundhesip' dan 'EIM ESS GELOGAKLOWING'

Ahli Bahasa Beberkan Interpretasi Konten Isa Zega dalam Sidang Pencemaran Nama Baik

Malang, Jawa Timur - Sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret selebgram Isa Zega memasuki babak baru dengan dihadirkannya saksi ahli bahasa, Andik Yulianto, di Pengadilan Negeri Kepanjen, Rabu (9/4/2025). Andik Yulianto yang merupakan seorang ahli bahasa dari Universitas Negeri Surabaya, dihadirkan untuk memberikan keterangan terkait konten media sosial Isa Zega yang diduga mencemarkan nama baik Shandy Purnamasari, pemilik merek kecantikan MS Glow.

Dalam persidangan, Andik Yulianto dihadapkan pada serangkaian konten yang dibuat oleh Isa Zega. Konten tersebut menjadi sorotan karena penggunaan kata-kata yang dianggap tidak lazim, seperti "Shaundhesip" dan "EIM ESS GELOGAKLOWING", yang diduga merujuk pada Shandy Purnamasari dan MS Glow. Setelah menganalisis konten tersebut, Andik Yulianto memberikan penjelasannya.

"Berdasarkan konteks pembahasan dalam konten-konten tersebut yang berfokus pada produk perawatan kulit, dapat ditarik kesimpulan bahwa 'EIM ESS GELOGAKLOWING' merujuk pada merek MS Glow," ujar Andik Yulianto di hadapan majelis hakim. Ia menambahkan, "Demikian pula dengan kata 'Shaundhesip' yang diduga kuat merujuk pada Shandy Purnamasari selaku pemilik merek MS Glow. Dugaan ini diperkuat dengan adanya pernyataan eksplisit dalam salah satu konten yang secara langsung mengindikasikan bahwa 'Shaundhesip' adalah Shandy."

Andik Yulianto juga menyoroti potensi penyalahgunaan bahasa di era digital. Menurutnya, kemajuan teknologi dapat menjadi celah bagi individu untuk melakukan manipulasi atau menyebarkan maksud-maksud tertentu melalui penggunaan bahasa, baik secara lisan maupun tulisan. Ia menekankan pentingnya kehati-hatian dalam menafsirkan bahasa, karena tidak ada interpretasi yang selalu tunggal atau pasti. Namun, dengan menggunakan perangkat kebahasaan yang relevan, arah atau maksud dari suatu kata atau kalimat dapat diperkirakan.

Reaksi Kuasa Hukum Isa Zega dan Latar Belakang Perseteruan

Sementara itu, kuasa hukum Isa Zega, Fitra Romadoni Nasution, meragukan kompetensi Andik Yulianto sebagai saksi ahli. Ia berpendapat bahwa tidak ada korelasi yang jelas antara kata "EIM ESS GELOGAKLOWING" dengan merek MS Glow. Menurutnya, kesaksian ahli tersebut hanya berdasarkan asumsi pribadi tanpa dasar yang kuat.

"Kesaksian ahli ini dapat dikatakan tidak memiliki rujukan yang jelas, karena didasarkan pada asumsi pribadi," kata Fitra Romadoni Nasution.

Perseteruan antara Isa Zega dan Shandy Purnamasari bermula ketika Shandy Purnamasari dihubungi oleh dr. Oky Pratama pada 14 September 2024, yang menginformasikan bahwa Isa Zega meminta nomor teleponnya. Awalnya, Shandy Purnamasari menolak karena tidak mengenal Isa Zega. Namun, pada 17-18 September 2024, Isa Zega diduga mengunggah konten di media sosial yang bernada menyudutkan produk MS Glow milik Shandy Purnamasari. Hal ini kemudian memicu konflik yang berujung pada pelaporan ke pihak berwajib atas dugaan pencemaran nama baik.

Kasus ini masih bergulir di Pengadilan Negeri Kepanjen, dan akan ada sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi lain serta alat bukti yang diajukan oleh kedua belah pihak.