NasDem Sumsel Ajukan Surat ke DPP Terkait Status Hukum Dua Kader Terjerat Kasus Korupsi
Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem Sumatera Selatan (Sumsel) mengambil langkah proaktif dalam menanggapi penetapan dua kadernya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah yang dikelola oleh PMI Palembang. DPW NasDem Sumsel berencana mengirimkan surat resmi kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem untuk menyampaikan informasi terkini dan meminta arahan terkait langkah-langkah selanjutnya.
Kedua kader NasDem yang terlibat dalam kasus ini adalah mantan Wakil Walikota Palembang, Fitrianti Agustinda, dan anggota DPRD Kota Palembang, Dedi Sipriyanto. Penetapan status tersangka kepada kedua kader ini tentu menjadi perhatian serius bagi internal partai, terutama di tingkat daerah.
Menyusul penetapan tersangka Fitrianti Agustinda, posisi Ketua DPD NasDem Kota Palembang saat ini mengalami kekosongan. DPW NasDem Sumsel telah menginformasikan kondisi ini secara lisan kepada DPP dan akan segera menyusul dengan penyampaian resmi melalui surat. Surat ini diharapkan dapat menjadi dasar bagi DPP untuk mengambil keputusan terkait penunjukan pejabat sementara atau pelaksana tugas (Plt) Ketua DPD NasDem Palembang.
"Sudah kita sampaikan secara lisan ke DPP terkait permasalahan di Palembang. Nanti kita juga akan sampaikan melalui surat, sesuai mekanisme yang ada untuk DPP memutuskan siapa yang akan mengisi posisi ketua," ujar Wakil Ketua DPW NasDem Sumsel Nopianto, Rabu (9/4/2025).
Hal serupa juga dilakukan terkait status Dedi Sipriyanto yang juga terseret dalam kasus tersebut. DPW NasDem Sumsel telah menyampaikan informasi mengenai penetapan tersangka Dedi kepada DPP untuk proses lebih lanjut. Langkah ini menunjukkan komitmen NasDem Sumsel untuk mengikuti mekanisme dan prosedur yang berlaku dalam internal partai dalam menangani kasus yang melibatkan kadernya.
Nopianto menambahkan bahwa terlalu dini untuk membahas secara detail mengenai pengganti Fitrianti sebagai Ketua DPD NasDem Palembang. Menurutnya, penetapan tersangka baru terjadi pada Selasa (8/4) malam. Namun, ia menegaskan bahwa NasDem memiliki banyak kader potensial yang mumpuni dan layak untuk mengisi kekosongan tersebut. Penunjukan ketua definitif akan menjadi kewenangan DPP, dengan mempertimbangkan usulan dari DPW yang memiliki pemahaman lebih mendalam mengenai kondisi dan dinamika internal partai di daerah.
Berikut poin-poin penting yang disampaikan oleh DPW NasDem Sumsel:
- DPW NasDem Sumsel akan mengirimkan surat resmi ke DPP terkait status hukum dua kader yang menjadi tersangka korupsi.
- Dua kader yang dimaksud adalah Fitrianti Agustinda (mantan Wakil Walikota Palembang) dan Dedi Sipriyanto (anggota DPRD Kota Palembang).
- Posisi Ketua DPD NasDem Palembang saat ini kosong dan akan segera diisi oleh Plt yang ditunjuk oleh DPP.
- DPW NasDem Sumsel telah menyampaikan informasi terkait penetapan tersangka Dedi Sipriyanto kepada DPP.
- Penunjukan ketua definitif DPD NasDem Palembang akan menjadi kewenangan DPP dengan mempertimbangkan usulan dari DPW.
DPW NasDem Sumsel menegaskan bahwa partai memiliki mekanisme yang jelas dalam penunjukan ketua, sebagaimana diatur dalam AD/ART partai. DPP akan meminta usulan dari DPW karena dianggap paling memahami kader-kader yang potensial dan layak untuk memimpin NasDem di Palembang. Proses ini diharapkan dapat menghasilkan pemimpin yang mampu menjalankan roda organisasi partai secara efektif dan menjaga kepercayaan masyarakat.