Penertiban Tenda Demonstran di Depan DPR: Satpol PP Jakarta Pusat Bertindak Sesuai Perda Ketertiban Umum

Penertiban Tenda Demonstran di Depan DPR: Satpol PP Jakarta Pusat Bertindak Sesuai Perda Ketertiban Umum

Jakarta Pusat – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat baru-baru ini melakukan penertiban terhadap tenda-tenda yang didirikan oleh sekelompok warga di depan Gerbang Pancasila Gedung DPR RI. Tindakan ini dilakukan sebagai respons terhadap pendirian tenda yang dianggap melanggar Peraturan Daerah (Perda) terkait ketertiban umum. Kelompok warga tersebut diketahui mendirikan tenda sebagai bentuk protes terhadap Undang-Undang TNI yang baru disahkan.

Penertiban ini memicu perdebatan setelah video yang merekam kejadian tersebut beredar luas di media sosial. Beberapa pihak menuding tindakan Satpol PP sebagai upaya membungkam aspirasi masyarakat, sementara pihak berwenang berdalih bahwa penertiban dilakukan karena adanya pelanggaran aturan.

Kepala Satpol PP Jakarta Pusat, Tumbur Parluhutan Purba, menjelaskan bahwa pihaknya tidak melarang penyampaian pendapat di muka umum. Namun, ia menekankan bahwa pelaksanaan demonstrasi harus tetap mematuhi aturan yang berlaku. Dalam kasus ini, pendirian tenda di trotoar dinilai telah melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, khususnya Pasal 3 huruf i dan j Jo Pasal 54 Ayat 1, yang mengatur tentang larangan menghalangi pejalan kaki dan menjaga estetika kota.

"Menyatakan pendapat itu hak warga, silakan saja! Namun ketika aturan dilanggar dengan mendirikan tenda-tenda yang menghalangi pejalan kaki, itu menjadi atensi," tegas Tumbur.

Menurut Tumbur, sebelum melakukan penertiban, petugas Satpol PP telah memberikan imbauan kepada para demonstran untuk membongkar tenda mereka secara sukarela. Imbauan ini telah disampaikan berulang kali, dimulai sejak tenda-tenda tersebut didirikan pada tanggal 8 April 2025. Petugas juga mengingatkan bahwa pendirian tenda di trotoar dapat membahayakan pejalan kaki yang terpaksa harus berjalan di badan jalan.

Selain itu, Satpol PP juga menerima keluhan dari masyarakat terkait keberadaan tenda-tenda tersebut yang dianggap mengganggu ketenteraman, ketertiban umum, dan estetika kota. Mengindahkan imbauan, petugas Satpol PP kemudian melakukan penataan trotoar secara persuasif, dengan didampingi oleh aparat kepolisian dan TNI.

Seorang demonstran bernama Dane (24) menuturkan bahwa pembubaran aksi dilakukan pada sore hari sekitar pukul 16.00-17.00 WIB. Ia juga menambahkan bahwa tenda-tenda mereka disita oleh petugas Satpol PP.

Berikut poin-poin penting terkait penertiban tenda demonstran di depan DPR:

  • Alasan Penertiban: Melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, khususnya Pasal 3 huruf i dan j Jo Pasal 54 Ayat 1.
  • Tindakan Satpol PP: Memberikan imbauan secara berulang sebelum melakukan penertiban.
  • Keluhan Masyarakat: Menerima keluhan terkait gangguan ketenteraman, ketertiban umum, dan estetika kota.
  • Pendampingan: Penertiban dilakukan dengan didampingi oleh aparat kepolisian dan TNI.

Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya keseimbangan antara hak menyampaikan pendapat di muka umum dan kewajiban untuk mematuhi peraturan yang berlaku. Pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk menjaga ketertiban umum dan memastikan bahwa hak-hak masyarakat lainnya tidak terganggu oleh kegiatan demonstrasi.