Mantan Pejabat Desa di Maluku Barat Daya Dihukum Penjara atas Korupsi Dana Desa
Korupsi Dana Desa: Mantan Sekretaris dan Bendahara Desa di Maluku Barat Daya Divonis Penjara
Ambon, Maluku - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ambon menjatuhkan vonis hukuman penjara kepada dua mantan pejabat Desa Wonrely, Kecamatan Kisar, Kabupaten Maluku Barat Daya, atas kasus korupsi dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) tahun anggaran 2020. Rudi Petrus Zakarias, mantan Sekretaris Desa Wonrely, divonis 3 tahun 6 bulan penjara, sementara Magdalena Paulus, mantan Bendahara Desa, dihukum 3 tahun penjara.
Putusan ini dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Agus Chayo Mahendra dalam sidang yang digelar pada Rabu, 9 April 2025. Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kerugian Negara Hampir Mencapai Satu Miliar Rupiah
Kasus korupsi ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 999 juta. Selain hukuman badan, kedua terdakwa juga diwajibkan membayar denda dan uang pengganti kerugian negara. Rudi Petrus Zakarias dikenakan denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp 561 juta subsider 1 tahun 2 bulan penjara. Sementara Magdalena Paulus diwajibkan membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan, dan uang pengganti senilai Rp 437 juta subsider 1 tahun penjara.
Hakim ketua Agus Chayo Mahendra menegaskan bahwa apabila Rudi Petrus Zakarias tidak mampu membayar uang pengganti dalam jangka waktu yang telah ditentukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka hukumannya akan ditambah dengan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan. Hal serupa juga berlaku bagi Magdalena Paulus, dengan tambahan pidana penjara selama 1 tahun apabila tidak mampu membayar uang pengganti.
Reaksi Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum
Menanggapi vonis yang dijatuhkan, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya, Johanes Felubun, maupun tim penasihat hukum kedua terdakwa, Joemico Syranamual dan Morits Latumenten, menyatakan pikir-pikir. Artinya, kedua belah pihak masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.
Kasus korupsi yang menjerat mantan Sekretaris dan Bendahara Desa Wonrely ini menjadi sorotan karena merugikan keuangan negara yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa. Vonis yang dijatuhkan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi lainnya, khususnya di tingkat desa, serta menjadi pengingat akan pentingnya pengelolaan keuangan desa yang transparan dan akuntabel.
Rincian Hukuman
Berikut rincian hukuman yang dijatuhkan kepada kedua terdakwa:
- Rudi Petrus Zakarias (Mantan Sekretaris Desa Wonrely):
- Penjara: 3 tahun 6 bulan
- Denda: Rp 200 juta (subsider 3 bulan kurungan)
- Uang Pengganti: Rp 561 juta (subsider 1 tahun 2 bulan penjara)
- Magdalena Paulus (Mantan Bendahara Desa):
- Penjara: 3 tahun
- Denda: Rp 200 juta (subsider 3 bulan kurungan)
- Uang Pengganti: Rp 437 juta (subsider 1 tahun penjara)
Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh aparatur desa untuk berhati-hati dalam mengelola dana desa. Dana desa adalah amanah dari negara yang harus digunakan sebaik-baiknya untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat desa.