Berkas Perkara Korupsi Korporasi Duta Palma Dilimpahkan ke Pengadilan, Sidang Segera Digelar
Kasus Korupsi Duta Palma Group Siap Disidangkan di Pengadilan Tipikor
Kasus dugaan korupsi yang melibatkan korporasi Duta Palma Group dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) memasuki babak baru. Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melimpahkan berkas perkara beserta surat dakwaan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 9 April 2025. Dengan pelimpahan ini, persidangan kasus rasuah yang melibatkan sejumlah korporasi tersebut akan segera dimulai.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, dalam keterangan resminya pada Kamis, 10 April 2025, membenarkan pelimpahan berkas perkara ini. "Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melakukan pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang oleh PT Duta Palma Group," ujarnya.
Kasus korupsi yang menjerat Duta Palma Group ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi terkait perizinan perkebunan kelapa sawit yang melibatkan pemilik Duta Palma, Surya Darmadi. Dalam pengembangan kasus ini, Kejaksaan Agung menetapkan total tujuh korporasi sebagai tersangka, dengan rincian:
- Lima Korporasi Tersangka Korupsi dan TPPU:
- PT Palma Satu
- PT Siberida Subur
- PT Banyu Bening Utama
- PT Panca Agro Lestari
- PT Kencana Amal Tani
- Dua Korporasi Tersangka TPPU:
- PT Darmex Plantations (holding perkebunan)
- PT Asset Pacific (holding properti)
PT Darmex Plantations dan PT Asset Pacific diduga kuat berperan aktif dalam upaya pencucian uang hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Duta Palma Group. Peran mereka adalah menyamarkan dan menyembunyikan asal-usul dana haram tersebut.
Pasal yang Didakwakan
Para terdakwa dari tujuh korporasi tersebut didakwa dengan pasal-pasal berlapis, yang meliputi:
1. PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Kencana Amal Tani
- Dakwaan Primer: Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
- Dakwaan Subsidair: Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
- Dakwaan Kedua - Primer: Pasal 3 juncto Pasal 7 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
- Dakwaan Kedua - Subsidair: Pasal 4 juncto Pasal 7 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
2. PT Darmex Plantations dan PT Asset Pacific
- Dakwaan Primer: Pasal 3 juncto Pasal 7 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
- Dakwaan Subsidair: Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Dengan dilimpahkannya berkas perkara ini, publik menantikan jalannya persidangan yang diharapkan dapat mengungkap secara terang benderang seluruh fakta dan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus korupsi dan TPPU Duta Palma Group. Proses hukum yang transparan dan akuntabel sangat penting untuk memberikan keadilan bagi masyarakat dan efek jera bagi pelaku kejahatan korporasi.