Residen Anestesi RSHS Bandung Diduga Lakukan Kekerasan Seksual Terhadap Keluarga Pasien: Unpad dan RSHS Beri Tanggapan Tegas
Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Mengguncang RSHS Bandung: Residen Anestesi Jadi Tersangka
Kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan seorang residen anestesi dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad) di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, menggemparkan dunia medis dan masyarakat luas. Priguna Anugerah Prayoga (31), nama residen tersebut, dituduh melakukan tindakan asusila terhadap seorang pendamping pasien yang merupakan keluarga dari pasien yang tengah dirawat di RSHS.
Kronologi Kejadian
Menurut keterangan pihak kepolisian, insiden ini terjadi pada dini hari tanggal 18 Maret 2025 di Gedung MCHC lantai 7 RSHS Bandung. Berdasarkan laporan yang diterima, Priguna, yang saat itu sedang bertugas, meminta korban berinisial FH untuk menjalani pengambilan sampel darah. Korban kemudian dibawa ke lantai 7 gedung tersebut sekitar pukul 01.00 WIB.
Sesampainya di lokasi, korban diminta untuk mengganti pakaiannya dengan baju operasi berwarna hijau dan melepas seluruh pakaian yang dikenakannya. Diduga, tersangka kemudian melakukan tindakan yang tidak semestinya. Korban mengaku disuntik berkali-kali dengan cairan yang membuatnya pusing dan tidak sadarkan diri. Saat sadar beberapa jam kemudian, korban merasakan sakit saat buang air kecil dan menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya, yang kemudian melaporkannya kepada pihak berwajib.
Berikut adalah poin-poin penting dari kronologi kejadian:
- Waktu: 18 Maret 2025, sekitar pukul 01.00 WIB
- Tempat: Gedung MCHC lantai 7 RSHS Bandung
- Pelaku: Priguna Anugerah Prayoga, residen anestesi PPDS FK Unpad di RSHS
- Korban: FH, pendamping pasien (keluarga pasien)
- Modus: Meminta korban menjalani pengambilan darah, memberikan suntikan yang menyebabkan korban tidak sadarkan diri.
Reaksi RSHS dan Unpad
Pihak RSHS dan FK Unpad dengan tegas mengutuk tindakan yang dilakukan oleh Priguna. Direktur Utama RSHS, Rachim Dinata Marsidi, menyatakan bahwa pihaknya telah melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian dan telah mengeluarkan residen tersebut dari program pendidikan di RSHS. Rachim juga membenarkan adanya dugaan pembiusan dan menyatakan bahwa rekaman CCTV telah diserahkan kepada pihak berwajib.
Dekan FK Unpad, Yudi Hidayat, menyampaikan bahwa Unpad dan RSHS mengecam keras segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual, yang terjadi di lingkungan pelayanan kesehatan dan akademik. Pihaknya berjanji akan mengawal proses hukum kasus ini secara tegas.
Proses Hukum dan Barang Bukti
Priguna Anugerah Prayoga kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 6C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Pihak kepolisian telah memeriksa 11 orang saksi, termasuk korban, ibu korban, perawat, dan saksi ahli. Sejumlah barang bukti juga telah diamankan, termasuk:
- Dua set infus
- Dua pasang sarung tangan
- Tujuh buah suntikan
- Dua belas jarum suntik
- Satu buah kondom
- Beberapa jenis obat-obatan
Kasus ini menjadi perhatian serius dan diharapkan dapat diusut tuntas serta memberikan efek jera bagi pelaku kekerasan seksual, khususnya di lingkungan medis.
Implikasi dan Tindak Lanjut
Kasus ini membuka mata kita terhadap potensi penyalahgunaan wewenang dan kekerasan seksual di lingkungan rumah sakit. Hal ini menekankan pentingnya pengawasan yang ketat terhadap tenaga medis, khususnya residen yang sedang menjalani pendidikan. Selain itu, penting juga untuk meningkatkan kesadaran dan keberanian korban untuk melaporkan tindakan kekerasan seksual yang dialaminya.
Pihak RSHS dan FK Unpad diharapkan dapat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pendidikan dan pengawasan di lingkungan mereka, serta mengambil langkah-langkah preventif untuk mencegah kejadian serupa di masa depan. Kasus ini juga menjadi momentum untuk memperkuat regulasi dan penegakan hukum terkait kekerasan seksual di Indonesia.