Penyalahgunaan Barcode MyPertamina: Keuntungan Rp 4,4 Miliar dari Dua Lokasi di Jawa Timur dan Jawa Barat

Penyalahgunaan Barcode MyPertamina: Keuntungan Rp 4,4 Miliar dari Dua Lokasi di Jawa Timur dan Jawa Barat

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap praktik ilegal penyalahgunaan barcode MyPertamina untuk pembelian BBM subsidi jenis solar. Praktik ini dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni Tuban, Jawa Timur dan Karawang, Jawa Barat, dan telah menghasilkan keuntungan yang fantastis, mencapai Rp 4,4 miliar. Hal ini diungkapkan oleh Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin, pada Rabu (6/3/2025) di Bareskrim Polri.

Pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan intensif atas laporan dugaan penyalahgunaan BBM subsidi. Hasilnya, delapan tersangka berhasil ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Di Tuban, tiga tersangka yaitu BC, K, dan J, diamankan, sedangkan di Karawang, lima tersangka, yakni LA, HB, S, AS, dan E, juga berhasil ditangkap. Namun, penyelidikan masih berlanjut karena masih ada dua orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), dengan inisial COM dan CRN, yang diduga terlibat dalam praktik ilegal di Tuban.

Berdasarkan pengakuan sementara para tersangka, keuntungan yang diperoleh dari praktik ini sangat signifikan. Para tersangka di Tuban mengaku meraup keuntungan sekitar Rp 1,3 miliar selama lima bulan beroperasi. Namun, pihak berwajib masih mendalami lebih lanjut periode aktivitas ilegal tersebut, untuk memastikan apakah rentang waktu tersebut sudah akurat atau lebih lama lagi. Sementara itu, di Karawang, keuntungan yang diperoleh mencapai angka yang lebih besar, yaitu Rp 3,07 miliar, yang dikumpulkan selama satu tahun.

Total keuntungan yang berhasil digelapkan dari kedua lokasi tersebut mencapai Rp 4,4 miliar. Besarnya keuntungan yang diraup menunjukkan skala operasi yang cukup besar dan terorganisir. Hal ini menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum untuk mencegah praktik serupa terjadi kembali. Polisi telah menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut, termasuk dokumen transaksi dan bukti pembayaran yang akan dikaji untuk melengkapi proses penyidikan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 40 angka IX Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang perubahan atas ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman yang dihadapi para tersangka cukup berat, yaitu pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.

Berikut rincian tersangka yang telah diamankan:

  • Tuban (Jawa Timur): BC, K, J (3 tersangka) dan 2 DPO (COM, CRN)
  • Karawang (Jawa Barat): LA, HB, S, AS, E (5 tersangka)

Kasus ini menjadi pengingat penting tentang perlunya pengawasan ketat dalam penyaluran BBM subsidi dan pentingnya upaya pencegahan terhadap praktik-praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.