Dokter Residensi di Bandung Terancam Hukuman Berat Atas Dugaan Kekerasan Seksual Terhadap Keluarga Pasien

Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Mengguncang Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung

Kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan seorang dokter residensi Universitas Padjadjaran (Unpad), Priguna Anugrah Pratama (31), terhadap keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, telah mencuat ke publik dan memicu kemarahan serta keprihatinan. Kasus ini terungkap setelah korban, FH (21), merasakan kejanggalan pada tubuhnya setelah menjalani prosedur medis yang tidak lazim.

Menurut keterangan dari Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat, Kombes Hendra Rochmawan, insiden ini terjadi pada dini hari tanggal 18 Maret 2025. Saat itu, Priguna, yang bertugas di Instalasi Gawat Darurat (IGD), meminta korban untuk datang ke Gedung MCHC lantai 7 dengan alasan pengambilan sampel darah. Permintaan anehnya, pelaku melarang adik korban untuk mendampingi.

"Korban secara spesifik diminta untuk tidak didampingi oleh adiknya," ungkap Kombes Hendra dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Rabu (9/4/2025).

Setibanya di lokasi, korban diperintahkan untuk mengganti pakaiannya dengan baju operasi berwarna hijau. Tanpa penjelasan yang masuk akal, Priguna kemudian menusukkan jarum ke tangan kiri dan kanan korban berulang kali, sekitar 15 kali. Jarum-jarum tersebut dihubungkan ke selang infus, dan selanjutnya, pelaku menyuntikkan cairan bening ke dalam infus tersebut. Akibat suntikan tersebut, korban merasa pusing dan kemudian kehilangan kesadaran.

"Tersangka menyuntikkan cairan bening ke selang infus, dan beberapa menit kemudian korban merasakan pusing dan tidak sadarkan diri," jelas Kombes Hendra.

Korban baru tersadar sekitar pukul 04.00 WIB dan segera kembali ke ruang IGD. Setelah menceritakan kejadian aneh tersebut kepada orang tuanya, korban merasakan sakit yang tidak wajar di area intim saat buang air kecil, yang kemudian memicu kecurigaan adanya tindakan kekerasan seksual.

"Akibat dari dugaan tindak pidana kekerasan seksual, korban FH (21) merasakan sakit di bagian tertentu," imbuh Kombes Hendra.

Proses Hukum dan Sanksi Tegas Menanti

Setelah penyelidikan mendalam, pihak kepolisian menetapkan Priguna Anugrah Pratama sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 6c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang membawa ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, mengungkapkan bahwa berdasarkan pemeriksaan awal, Priguna diduga memiliki kelainan seksual. Namun, untuk memastikan dugaan ini, pihak kepolisian akan melibatkan ahli psikologi forensik.

"Dari pemeriksaan beberapa hari ini, memang ada kecenderungan pelaku mengalami sedikit kelainan dari segi seksual," ujar Kombes Pol Surawan.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) juga telah mengambil langkah tegas. Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, menyatakan bahwa pihaknya telah meminta Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) untuk mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) milik Priguna. Pencabutan STR ini secara otomatis akan membatalkan izin praktik tersangka.

"Kemenkes juga sudah menginstruksikan kepada Dirut RSUP Hasan Sadikin untuk menghentikan sementara waktu selama satu bulan kegiatan residensi Program Pendidikan Dokter Spesialis Anestesiologi dan Terapi Intensif di RSUP Hasan Sadikin untuk dilakukan evaluasi dan perbaikan pengawasan serta tata kelola bersama FK Unpad," jelas Aji.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan tuntutan agar proses hukum berjalan transparan dan adil. Masyarakat berharap kasus ini dapat menjadi momentum untuk memperbaiki sistem pengawasan di dunia medis Indonesia dan mencegah kejadian serupa di masa depan.

Berikut adalah poin penting terkait kasus ini:

  • Tersangka: Priguna Anugrah Pratama (Dokter Residensi Unpad)
  • Korban: FH (21), Keluarga Pasien
  • Lokasi: Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung
  • Pasal: Pasal 6c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
  • Ancaman Hukuman: Maksimal 12 Tahun Penjara
  • Tindakan Kemenkes: Pencabutan STR dan Evaluasi Program Residensi

Kasus ini masih terus bergulir, dan publik menantikan perkembangan selanjutnya dengan harapan keadilan dapat ditegakkan bagi korban.