Dokter Residen Anestesi Jadi Tersangka Pemerkosaan Pendamping Pasien di RSHS Bandung, Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Dokter PPDS Unpad Diduga Lakukan Pemerkosaan Terhadap Keluarga Pasien di RSHS Bandung
Kasus dugaan pemerkosaan yang melibatkan seorang dokter residen anestesi dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran (FK Unpad) menggemparkan Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. PAP (31), sang dokter residen, kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian atas dugaan pemerkosaan terhadap FH (21), seorang pendamping pasien.
Kombes Hendra Rochmawan, Kabid Humas Polda Jabar, menjelaskan bahwa tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara jika terbukti bersalah. "Untuk Undang-undang dan Pasal yang akan ditetapkan yaitu Pasal 6 C dan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 yaitu tentang tindak pidana kekerasan seksual. Untuk ancaman hukumannya yaitu penjara paling lama 12 tahun," ujarnya.
Kronologi Kejadian
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian bermula pada tanggal 18 Maret 2025 sekitar pukul 01.00 WIB. Tersangka, yang merupakan warga Pontianak, meminta korban untuk mengambil sampel darah dan mengantarkannya dari ruang IGD ke Gedung MCHC lantai 7 RSHS Bandung. Setibanya di Gedung MCHC, tersangka meminta korban untuk mengganti pakaian dengan baju operasi berwarna hijau. Selanjutnya, korban diminta untuk melepas seluruh pakaiannya.
Tersangka kemudian memasukkan jarum ke bagian tangan kiri dan kanan korban sebanyak kurang lebih 15 kali. "Kemudian tersangka menghubungkan jarum tersebut ke selang infus, setelah itu tersangka menyuntikkan cairan bening ke selang infus tersebut dan beberapa menit kemudian korban merasakan pusing lalu tidak sadarkan diri," jelas Kombes Hendra Rochmawan.
Korban Melapor Setelah Sadar
Korban baru tersadar sekitar pukul 04.00 WIB. Saat buang air kecil, korban merasakan perih di bagian vitalnya. Ia kemudian menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya, yang kemudian melaporkan kasus ini ke pihak berwajib. Pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan menetapkan PAP sebagai tersangka.
Kasus ini menjadi sorotan tajam dan menimbulkan keprihatinan mendalam. Masyarakat menuntut agar pelaku dihukum seberat-beratnya jika terbukti bersalah. Pihak RSHS Bandung dan FK Unpad juga diharapkan dapat memberikan keterangan resmi terkait kasus ini dan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku jika terbukti melakukan pelanggaran.
Berikut poin-poin penting dalam kasus ini:
- Tersangka: PAP (31), dokter residen anestesi FK Unpad
- Korban: FH (21), pendamping pasien
- Lokasi: RSHS Bandung, Gedung MCHC lantai 7
- Waktu: 18 Maret 2025, sekitar pukul 01.00 WIB
- Pasal: Pasal 6 C dan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
- Ancaman Hukuman: Maksimal 12 tahun penjara
Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Masyarakat diharapkan dapat memberikan dukungan kepada korban dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada pihak berwajib agar pelaku dapat diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.