Dokter Residensi Unpad Diduga Lakukan Pemerkosaan Terhadap Anak Pasien, Korban Dibius Sebelum Aksi Bejat

Oknum Dokter Spesialis Anestesi Diduga Lakukan Kekerasan Seksual Terhadap Keluarga Pasien di Bandung

Kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan seorang peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) dari Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad) menggemparkan dunia medis. Priguna Anugerah (31), residen spesialis anestesi, kini mendekam di balik jeruji besi atas tuduhan melakukan tindakan asusila terhadap anak dari pasien yang dirawat di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) telah menahan Priguna sejak 23 Maret lalu. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Surawan, menjelaskan bahwa kejadian ini terjadi pada pertengahan Maret di RSHS Bandung. Modus operandi pelaku terbilang licik dan terencana.

Modus Operandi Pelaku: Pengecekan Darah Berujung Pembiusan

Berdasarkan keterangan Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, Priguna awalnya mendekati korban dengan alasan pengecekan darah. Korban, yang merupakan anak dari pasien, kemudian dibawa dari ruang IGD ke gedung MCHC lantai 7 RSHS pada dini hari, sekitar pukul 01.00 WIB.

Sesampainya di sana, korban diminta untuk mengenakan baju operasi berwarna hijau dan kemudian diminta untuk melepaskan pakaiannya. Tersangka kemudian memasukkan jarum ke tangan kiri dan kanan korban berulang kali, diperkirakan sekitar 15 kali.

"Tersangka menghubungkan jarum-jarum tersebut ke selang infus, lalu menyuntikkan cairan bening ke selang infus tersebut. Beberapa menit kemudian, korban merasakan pusing dan kemudian tidak sadarkan diri," jelas Kombes Hendra.

Korban baru tersadar sekitar pukul 04.00 WIB dan menyadari telah menjadi korban tindakan asusila.

Indikasi Kelainan Seksual dan Pemeriksaan Psikologi Forensik

Lebih lanjut, pihak kepolisian menduga bahwa Priguna memiliki kelainan perilaku seksual. Kombes Surawan menyatakan bahwa penyidik akan memperkuat temuan ini dengan melakukan pemeriksaan psikologi forensik.

"Begitu juga dengan hasil pemeriksaan dari pelaku ini, nanti kita akan perkuat dengan pemeriksaan dari psikologi forensik, ahli psikologi untuk tambahan pemeriksaan," ujarnya.

Unpad Bertindak Tegas: Pemberhentian Program PPDS

Pihak Universitas Padjajaran (Unpad) tidak tinggal diam atas kasus ini. Priguna Anugerah resmi diberhentikan dari program PPDS anestesi. Kepala Kantor Komunikasi Publik Unpad, Dandi Supriadi, mengkonfirmasi bahwa pemberhentian ini dilakukan setelah ditemukan bukti-bukti kuat terkait tindakan kekerasan seksual yang dilakukan oleh Priguna.

"Pemberhentian dari program PPDS, berarti pemutusan studi," tegas Dandi.

Unpad mengecam keras segala bentuk kekerasan seksual dan memberikan sanksi tegas kepada pelaku. Selain diberhentikan dari program PPDS, Priguna juga dilarang praktik di RSHS seumur hidup.

Ancaman Hukuman 12 Tahun Penjara

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 11 saksi, termasuk korban, ibu korban, perawat, dan ahli. Sejumlah barang bukti juga telah diamankan, termasuk infus set, sarung tangan, suntikan, jarum suntik, kondom, dan obat-obatan.

"Untuk undang-undang dan pasal yang akan ditetapkan yaitu Pasal 6 C, Undang-undang nomor 12 tahun 2022 yaitu tentang tindak pidana kekerasan seksual. Untuk ancaman hukumannya yaitu penjara paling lama 12 tahun," kata Kombes Hendra.

Kasus ini menjadi perhatian serius dan menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan dan pencegahan terhadap segala bentuk kekerasan seksual, terutama di lingkungan yang seharusnya menjadi tempat aman dan terpercaya seperti rumah sakit dan institusi pendidikan.