Tragedi Surabaya: Pemuda Habisi Nyawa Ayah Kandung Akibat Emosi Terpancing Saat Perjalanan

Surabaya Berduka: Anak Muda Bunuh Ayah Sendiri Karena Tersulut Emosi

Kota Surabaya digegerkan dengan kasus pembunuhan seorang ayah oleh anak kandungnya sendiri. Abner Uki Oktavian (22), tega menghabisi nyawa ayahnya, MS (64), akibat emosi yang memuncak selama perjalanan. Peristiwa tragis ini terjadi di Jalan Pattimura, Kelurahan Sono Kwijenan, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya, dan kini pelaku telah diamankan oleh pihak kepolisian.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto, mengungkapkan bahwa motif pembunuhan ini murni karena pelaku merasa kesal dan marah. Menurut keterangan pelaku, selama perjalanan dibonceng olehnya, korban terus-menerus memarahi dan menyalahkan pelaku terkait masalah keluarga dan pribadi. Bahkan, korban juga menyeret-nyeret nama istri dan mertua pelaku, sehingga emosi pelaku semakin tak terkendali.

"Motifnya karena kesal. Pelaku ini membonceng korban, sepanjang perjalanan dimarahi, disalahkan masalah keluarga, masalah pribadi. Sampai menyangkut pautkan istri yang bersangkutan (pelaku), termasuk mertuanya. Sehingga (emosinya) memuncak saat di lokasi, TKP (tempat kejadian perkara)," jelas AKBP Aris Purwanto.

Kronologi Kejadian

Setibanya di lokasi kejadian, emosi Abner memuncak. Tanpa berpikir panjang, ia mengayunkan siku kanannya dan mengenai dahi ayahnya. Akibatnya, korban kehilangan keseimbangan dan terjatuh, kepalanya membentur pinggiran aspal. Benturan keras tersebut menyebabkan korban mengalami luka parah dan akhirnya meninggal dunia di tempat kejadian.

Tidak Ada Motif Lain

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi tidak menemukan indikasi motif lain dalam kasus ini. Barang-barang berharga milik korban ditemukan utuh setelah penangkapan pelaku. Hal ini mengindikasikan bahwa pembunuhan tersebut tidak direncanakan dan murni akibat emosi sesaat.

"Tidak ada (niat pelaku untuk menguasai harta), hanya karena dimarahin (korban) tadinya. Karena kendaraannya ditinggalkan di pertokoan modern kawasan Karangpilang, sudah kami amankan," ujar Aris.

Ancaman Hukuman Berat

Atas perbuatannya, Abner Uki Oktavian dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan sengaja, yang ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. Selain itu, pelaku juga dijerat dengan Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Penemuan Jenazah

Sebelumnya, Kapolsek Sukomanunggal, Zainur Rofiq, menerima laporan dari Command Center 112 Surabaya mengenai penemuan jenazah seorang pria di Jalan Pattimura. Korban ditemukan tergeletak di lokasi yang biasa digunakan untuk jogging dan olahraga. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan luka di bagian kepala belakang korban, yang kemudian mengindikasikan adanya tindak kekerasan. Polisi kemudian melakukan koordinasi dengan Polrestabes Surabaya untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Identitas korban berhasil diketahui setelah polisi menemukan telepon genggam dan menghubungi pihak keluarga.