Tom Lembong Ajukan Eksepsi Langsung, Raih Dukungan Publik di Sidang Tipikor
Tom Lembong Ajukan Eksepsi Langsung, Raih Dukungan Publik di Sidang Tipikor
Sidang kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis (6/3/2025) diwarnai suasana yang tak biasa. Setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan, Majelis Hakim yang diketuai Dennie Arsan Fatrika memberikan kesempatan kepada Tom Lembong untuk menyatakan sikapnya. Hakim Dennie menanyakan apakah terdakwa akan membacakan eksepsi secara langsung atau melalui kuasa hukumnya. Jawaban Tom Lembong mengejutkan pengunjung sidang.
Dengan tegas, Tom Lembong menyatakan akan langsung mengajukan eksepsi. Pernyataan tersebut langsung disambut tepuk tangan meriah dari para pengunjung sidang yang memenuhi ruang persidangan. Reaksi spontan ini mencerminkan dukungan publik terhadap mantan menteri tersebut. Hal ini cukup unik mengingat eksepsi biasanya diajukan satu hingga dua pekan setelah pembacaan surat dakwaan. Namun, mengingat masa penahanan Tom Lembong yang telah mencapai empat bulan, kuasa hukumnya, Ari Yusuf Amir, mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim untuk memperbolehkan pembacaan eksepsi pada hari itu juga. Permohonan tersebut mendapat persetujuan Majelis Hakim.
Permohonan untuk pembacaan eksepsi secara langsung ini bukan tanpa alasan. Kuasa hukum terdakwa berargumen bahwa masa penahanan kliennya sudah cukup lama, sehingga pembacaan eksepsi langsung dapat mempercepat proses hukum. Argumentasi tersebut tampaknya diterima oleh Majelis Hakim yang kemudian mengizinkan pembacaan eksepsi secara langsung. Meskipun di satu sisi, Hakim Dennie sempat meminta pengunjung sidang untuk menjaga ketertiban dan menghormati proses persidangan yang sedang berlangsung, tetapi antusiasme dukungan tetap terasa di ruang sidang.
Dalam dakwaan yang dibacakan sebelumnya, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia dituduh melakukan perbuatan yang melanggar hukum, memperkaya orang lain atau korporasi, dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 578 miliar. Eksepsi yang dibacakan oleh tim kuasa hukum Tom Lembong merupakan langkah awal terdakwa untuk menanggapi dakwaan JPU dari segi formalitas hukum. Eksepsi ini akan menjadi landasan bagi tahapan persidangan selanjutnya.
Suasana sidang yang diwarnai dukungan publik terhadap Tom Lembong menjadi sorotan tersendiri. Hal ini menunjukkan adanya perhatian publik yang cukup besar terhadap kasus ini dan sosok Tom Lembong sendiri. Persidangan selanjutnya akan menjadi penentu arah dan nasib mantan menteri tersebut dalam proses hukum yang dijalaninya. Publik pun menantikan kelanjutan persidangan dan bagaimana pembelaan Tom Lembong akan dikaji oleh Majelis Hakim.
Catatan: Proses hukum masih berlangsung dan semua pihak berhak mengajukan pembelaan. Berita ini disusun berdasarkan informasi yang tersedia saat penulisan dan dapat berubah seiring perkembangan persidangan.