UGM Pecat Guru Besar Farmasi Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual: Modus Bimbingan di Luar Kampus Terungkap

Guru Besar Farmasi UGM Diberhentikan Permanen Akibat Kekerasan Seksual

Universitas Gadjah Mada (UGM) mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan secara permanen seorang guru besar dari Fakultas Farmasi berinisial EM, setelah terbukti melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap mahasiswa. Keputusan ini diambil setelah melalui proses investigasi mendalam oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UGM.

Sekretaris UGM, Andi Sandi, mengungkapkan bahwa modus operandi yang digunakan EM adalah memanfaatkan kegiatan akademik di luar kampus, seperti bimbingan skripsi, tesis, dan disertasi. Tempat kejadian sebagian besar berada di kediaman pribadi pelaku.

"Modus kegiatannya dilakukan lebih banyak di rumah, mulai dari diskusi, bimbingan akademik baik itu skripsi, tesis, juga disertasi," ujar Andi Sandi.

Selain itu, EM yang juga pernah menjabat sebagai Ketua Cancer Chemoprevention Research Center (CCRC), diduga memanfaatkan kegiatan riset dan perlombaan sebagai celah untuk melakukan tindakan tidak terpuji tersebut. Mahasiswa diajak melakukan persiapan proposal di luar kampus.

Investigasi Satgas PPKS UGM Ungkap Fakta Kekerasan Seksual

Meski sebagian besar kejadian terjadi di luar lingkungan kampus, Satgas PPKS UGM menemukan bukti adanya tindakan kekerasan seksual secara verbal yang dilakukan EM di area kampus. Hal ini semakin memperkuat dasar pemberhentian guru besar tersebut.

Kasus ini mencuat ke permukaan setelah adanya laporan yang diterima oleh Fakultas Farmasi pada Juli 2024. Pihak fakultas segera berkoordinasi dengan Satgas PPKS UGM untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

UGM berkomitmen untuk melindungi korban dan menegakkan keadilan gender dalam penanganan kasus ini. Langkah-langkah pendampingan terhadap korban langsung dilakukan, bersamaan dengan proses pemeriksaan saksi-saksi dan terlapor.

Tindakan Tegas UGM: Pencopotan Jabatan dan Pemberhentian Aktivitas Tridharma

Sebagai langkah awal, UGM mencopot EM dari jabatan strukturalnya sebagai Ketua CCRC dan menghentikannya dari segala aktivitas tridharma perguruan tinggi. Tindakan ini diambil jauh sebelum proses pemeriksaan selesai, sebagai bentuk perlindungan terhadap korban dan jaminan keamanan bagi seluruh civitas akademika Fakultas Farmasi.

"Jabatan terlapor selaku ketua CCRC dicopot berdasarkan keputusan Dekan Farmasi UGM 12 Juli 2024. Keputusan Dekan Farmasi diambil jauh sebelum proses pemeriksaan selesai, untuk kepentingan korban dan memberikan jaminan ruang aman bagi seluruh sivitas akademika di fakultas," jelasnya.

Komite Pemeriksaan Temukan Pelanggaran Serius

Untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam penanganan kasus ini, UGM membentuk komite pemeriksaan melalui Keputusan Rektor UGM Nomor 750/UN1.P/KPT/HUKOR/2024. Komite ini bekerja dari 1 Agustus hingga 31 Oktober 2024 dan menyimpulkan bahwa EM terbukti melakukan pelanggaran serius.

"Berdasarkan temuan, catatan, dan bukti-bukti dalam proses pemeriksaan, komite pemeriksaan menyimpulkan bahwa terlapor terbukti melakukan tindakan kekerasan seksual yang melanggar Pasal 3 ayat (2) Huruf I Peraturan Rektor UGM No 1 Tahun 2023," ujar Andi.

Selain itu, EM juga dinyatakan melanggar kode etik dosen. Atas dasar temuan tersebut, UGM menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap dari jabatan sebagai dosen melalui Keputusan Rektor UGM Nomor 95/UN1.P/KPT/HUKOR/2025 tertanggal 20 Januari 2025. Proses penjatuhan sanksi ini dilakukan sesuai dengan peraturan kepegawaian yang berlaku.

Saat ini, tim UGM masih melanjutkan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran disiplin kepegawaian yang dilakukan oleh EM. Hasil pemeriksaan akan direkomendasikan kepada Rektor dan diteruskan ke kementerian terkait untuk penanganan lebih lanjut.

Universitas Gadjah Mada menunjukkan komitmen yang kuat dalam menangani kasus kekerasan seksual dan memberikan perlindungan kepada korban. Tindakan tegas ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi seluruh civitas akademika untuk menjaga perilaku dan menjunjung tinggi etika serta moralitas.