Jabar Berikan Insentif Pajak Kendaraan Bermotor Bagi Pemilik yang Melakukan Mutasi dari Luar Provinsi

Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) kembali memberikan angin segar bagi pemilik kendaraan bermotor. Kali ini, insentif diberikan khusus bagi mereka yang melakukan mutasi kendaraan dari luar provinsi ke Jawa Barat. Program ini menawarkan pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) selama satu tahun penuh.

Pengumuman resmi mengenai program ini disampaikan melalui akun Instagram Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat. Program pembebasan PKB ini berlaku mulai Rabu, 9 April 2025, dan ditujukan secara khusus untuk kendaraan yang melakukan mutasi dari luar daerah ke wilayah hukum Jawa Barat.

"Mutasi masuk kendaraan bermotor dari luar Provinsi Jawa Barat bebas pajak kendaraan bermotor 1 tahun ke depan, denda pajak kendaraan," demikian bunyi pengumuman resmi dari Bapenda Jawa Barat.

Periode Program dan Persyaratan

Program insentif ini berlangsung selama periode pembayaran mulai dari 9 April hingga 30 Juni 2025. Bapenda Jawa Barat mengimbau agar pemilik kendaraan menyelesaikan terlebih dahulu kewajiban PKB di daerah asal sebelum melakukan mutasi ke Jawa Barat.

"Selesaikan dulu PKB di tempat asal, segera mutasikan ke Jawa Barat," tulis Bapenda Jawa Barat.

Biaya yang Tetap Berlaku

Perlu dicatat, meskipun PKB dibebaskan selama satu tahun, biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk pengurusan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), serta biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tetap harus dibayarkan. Hal ini dikarenakan biaya-biaya tersebut berada di luar kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Alasan Pemberian Insentif

Gubernur Jawa Barat saat itu, Dedi Mulyadi, menjelaskan bahwa program pembebasan pajak kendaraan khusus untuk proses mutasi ini bertujuan agar pembayaran pajak kendaraan lebih tepat sasaran. Pemerintah Provinsi Jawa Barat ingin memastikan bahwa kendaraan yang beroperasi di wilayahnya juga berkontribusi pada pendapatan daerah melalui pembayaran pajak.

"Ini kesempatan, mohon dimanfaatkan. Karena apa, jangan sampai operasinya di Jawa Barat, ngerusak jalan di Jawa Barat, tapi bayar pajaknya di provinsi lain. Pokoknya tanggal 9 April sampai 30 Juni 2025 pajaknya dibebaskan selama setahun 2025," ujar Dedi Mulyadi.

Program Pemutihan Pajak Sebelumnya

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga telah memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Program ini tidak hanya menghapus denda keterlambatan pembayaran pajak, tetapi juga memberikan keringanan bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak di masa lalu.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat ini berlaku untuk pembayaran baik secara online maupun offline di seluruh wilayah hukum Polda Jabar dan Polda Metro Jaya. Pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini berlangsung mulai 20 Maret 2025 hingga 30 Juni 2025.

Berikut Rincian Program Insentif PKB Jabar 2025:

  • Jenis Insentif: Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) selama 1 tahun.
  • Sasaran: Pemilik kendaraan bermotor yang melakukan mutasi dari luar Provinsi Jawa Barat.
  • Periode Program: 9 April – 30 Juni 2025.
  • Syarat: Menyelesaikan PKB di daerah asal sebelum melakukan mutasi.
  • Biaya yang Tetap Berlaku: PNBP untuk BPKB, STNK, TNKB, dan SWDKLLJ.