Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor: Jabar dan Banten Umumkan Program Amnesti Hingga Pertengahan 2025
Kabar Gembira Bagi Wajib Pajak: Pemprov Jabar dan Banten Gelar Program Relaksasi Pajak Kendaraan
Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Banten secara resmi meluncurkan program relaksasi denda pajak kendaraan bermotor (PKB) yang akan berlangsung hingga 30 Juni 2025. Inisiatif ini memberikan kesempatan emas bagi para pemilik kendaraan untuk melunasi tunggakan pajak tanpa dibebani denda.
Program ini menyasar kendaraan bermotor yang terdaftar di wilayah hukum Jawa Barat (termasuk Tangerang, Bekasi, dan Depok) serta Banten. Pembebasan denda berlaku untuk tunggakan pajak tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya, mencakup baik kendaraan roda dua (sepeda motor) maupun kendaraan roda empat (mobil). Lebih menarik lagi, program ini juga menyertakan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), memberikan insentif tambahan bagi masyarakat yang ingin melakukan proses balik nama kendaraan.
Syarat dan Ketentuan Mengikuti Program Relaksasi
Bagi wajib pajak yang berminat memanfaatkan program relaksasi pajak kendaraan di wilayah Tangerang, Bekasi, Depok, dan Banten, terdapat beberapa dokumen persyaratan yang wajib dipenuhi. Dokumen-dokumen ini perlu dibawa langsung ke kantor Samsat Induk setempat selama jam operasional yang berlaku.
Berikut adalah daftar lengkap dokumen yang diperlukan:
- STNK asli beserta fotokopi: Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli diperlukan sebagai bukti kepemilikan kendaraan yang sah, beserta salinan fotokopinya.
- BPKB asli beserta fotokopi: Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli juga wajib disertakan, sebagai dokumen yang lebih detail dan lengkap mengenai identitas kendaraan, beserta salinan fotokopinya.
- KTP asli pemilik yang tertera di STNK beserta fotokopi: Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dari pemilik kendaraan yang namanya tercantum di STNK diperlukan untuk verifikasi identitas, beserta salinan fotokopinya.
- Surat kuasa (jika diperlukan): Apabila proses relaksasi pajak diwakilkan kepada pihak lain, maka surat kuasa bermaterai wajib disertakan sebagai bukti pelimpahan wewenang.
Selain dokumen-dokumen di atas, wajib pajak juga perlu menyiapkan dana untuk membayar tagihan pokok pajak kendaraan tahun 2025. Penting untuk dicatat bahwa pembebasan hanya berlaku untuk denda pajak, sedangkan pokok pajak tetap harus dibayarkan.
Cek Besaran Pajak dan Jadwal Operasional Samsat
Untuk mengetahui besaran pajak pokok kendaraan yang harus dibayarkan, wajib pajak dapat melakukan pengecekan secara daring (online) melalui situs web resmi yang disediakan oleh masing-masing pemerintah daerah. Untuk wilayah Depok dan Bekasi, informasi dapat diakses melalui http://bapenda.jabarprov.go.id/infopkb/. Sementara itu, untuk wilayah Tangerang dan Banten, informasi dapat diperoleh melalui https://infopkb.bantenprov.go.id/.
Bagi kendaraan yang telah memasuki masa pajak 5 tahunan, kendaraan juga perlu dibawa ke Samsat untuk dilakukan cek fisik. Proses cek fisik ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian antara data kendaraan yang tercatat dengan kondisi fisik kendaraan yang sebenarnya.
Jam operasional kantor Samsat adalah sebagai berikut:
- Senin - Jumat: Pukul 08.00 - 14.00 WIB
- Sabtu: Pukul 08.00 - 11.00 WIB
Informasi Tambahan
Program relaksasi pajak kendaraan bermotor untuk wilayah Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi telah dimulai sejak 20 Maret 2025. Sementara itu, untuk wilayah Banten, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan, program ini resmi dimulai pada Kamis, 10 April 2025. Perlu diperhatikan bahwa program relaksasi di wilayah Banten tidak mencakup mutasi kendaraan.
Dengan adanya program relaksasi ini, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya untuk melunasi tunggakan pajak kendaraan mereka. Selain membantu meningkatkan pendapatan daerah, program ini juga memberikan keringanan finansial bagi masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang dinamis.