Polres Ponorogo Tindak Tegas Penerbangan Balon Udara Ilegal, Amankan Belasan Balon dan Puluhan Pelaku

Polres Ponorogo Gencarkan Penertiban Balon Udara Liar Selama Lebaran 2025

Ponorogo, Jawa Timur - Kepolisian Resor (Polres) Ponorogo meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap penerbangan balon udara ilegal selama perayaan Idul Fitri 2025. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap potensi bahaya yang ditimbulkan oleh aktivitas tersebut, termasuk risiko kebakaran dan gangguan terhadap penerbangan.

Kapolres Ponorogo, AKBP Andin Wisnu Sudibyo, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengamankan sebanyak 15 balon udara tanpa awak dalam operasi yang digelar selama periode Lebaran. Selain itu, petugas juga mengamankan 23 orang yang diduga terlibat dalam penerbangan balon udara ilegal. Beberapa di antara terduga pelaku adalah anak di bawah umur. Saat ini, Polres Ponorogo tengah memproses hukum tiga kasus penerbangan balon udara yang melibatkan para terduga pelaku.

"Kami sangat serius dalam menindak penerbangan balon udara ilegal ini," tegas AKBP Andin Wisnu Sudibyo. "Tindakan ini bukan hanya membahayakan keselamatan penerbangan, tetapi juga berpotensi menyebabkan kebakaran dan kerusakan properti warga. Kami telah melakukan sosialisasi mengenai bahaya balon udara, namun masih ada saja yang melanggar."

Lebih lanjut, Kapolres Wisnu Sudibyo menegaskan bahwa pihaknya tidak hanya menindak para penerbang balon udara, tetapi juga akan menjerat hukum para pembuat dan penyandang dana kegiatan ilegal tersebut. Ia mengimbau masyarakat untuk tidak bermain-main dengan menerbangkan balon udara tanpa izin, terutama balon udara yang dilengkapi dengan petasan.

"Siapapun yang terlibat, baik yang membuat, menerbangkan, maupun menyumbang dana, akan kami proses sesuai hukum yang berlaku," ujarnya.

Untuk mengantisipasi maraknya penerbangan balon udara ilegal, Polres Ponorogo telah meningkatkan patroli di seluruh 21 kecamatan yang ada di wilayah tersebut. Patroli ini bertujuan untuk mendeteksi dan mencegah kegiatan penerbangan balon udara ilegal sejak dini.

Ancaman Hukum bagi Pelanggar

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, menerbangkan balon udara tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan penjara dan denda yang signifikan. Selain itu, pelaku juga dapat dijerat dengan pasal-pasal terkait gangguan ketertiban umum dan menyebabkan bahaya bagi orang lain.

Himbauan kepada Masyarakat

Polres Ponorogo mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan penerbangan balon udara ilegal. Masyarakat juga diminta untuk melaporkan kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas tersebut di lingkungan sekitar mereka. Kerjasama dari masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman selama perayaan Lebaran.

Daftar barang bukti yang diamankan Polres Ponorogo: * 15 Balon Udara

Daftar orang yang diamankan Polres Ponorogo: * 23 Terduga pelaku penerbangan balon udara ilegal * Beberapa diantaranya adalah anak di bawah umur

Polres Ponorogo akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap penerbangan balon udara ilegal demi menjaga keselamatan dan keamanan masyarakat.