Tragedi di Gresik: Polisi Usut Pengemudi Truk Terkait Kecelakaan Maut dengan KA Jenggala

Kecelakaan Maut di Perlintasan Kereta Api Gresik: Sopir Truk Terancam Jerat Hukum

Kasus kecelakaan tragis yang melibatkan Kereta Api (KA) Commuterline Jenggala dan sebuah truk bermuatan kayu di Gresik memasuki babak baru. Pihak kepolisian Resor Gresik menyatakan akan segera melakukan pemeriksaan intensif terhadap Majuri, pengemudi truk bernomor polisi W 8700 US, yang diduga menjadi penyebab utama insiden maut tersebut. Kecelakaan yang terjadi di KM 7+600 antara Stasiun Indro dan Stasiun Kandangan pada Selasa (8/4/2025) itu mengakibatkan seorang asisten masinis meninggal dunia dan kerusakan signifikan pada sarana dan prasarana perkeretaapian.

AKP Rizki Julianda, Kasatlantas Polres Gresik, menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. "Proses hukum terkait kecelakaan antara commuterline dan truk ini akan segera kami gelar," ujarnya, Rabu (9/4/2025).

Kronologi Kejadian Nahas

Berdasarkan informasi yang dihimpun, insiden bermula ketika truk yang dikemudikan Majuri hendak melintasi perlintasan kereta api di Jalan Darmo Sugondo, Kelurahan Tenggulunan, Kecamatan Kebomas. Pada saat bersamaan, KA Commuterline Jenggala melaju di jalur tersebut. Diduga, truk tersebut tidak sepenuhnya melintasi rel ketika kereta api mendekat, menghalangi laju kereta. Meskipun masinis telah membunyikan klakson sebagai peringatan, truk tidak segera bergerak, menyebabkan benturan keras tak terhindarkan.

Akibat tabrakan tersebut, masinis Purwo Pranoto dan asisten masinis Abdillah Ramdan mengalami luka berat. Sayangnya, nyawa Abdillah Ramdan tidak dapat diselamatkan setelah sempat mendapatkan perawatan intensif di RS Semen Gresik.

KAI Menuntut Penegakan Hukum

PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 8 Surabaya menyatakan kerugian yang signifikan akibat kecelakaan ini, termasuk gangguan operasional, kerusakan infrastruktur, dan yang paling utama, risiko keselamatan petugas dan penumpang. Manajer Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, menekankan pentingnya penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas di perlintasan kereta api.

Luqman Arif menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan secara tegas mengatur kewajiban pengguna jalan untuk mendahulukan perjalanan kereta api. Pasal 114 secara eksplisit menyatakan bahwa setiap pengguna jalan yang akan melewati perlintasan sebidang wajib berhenti, melihat, dan mendengar, serta hanya melintas jika kondisi benar-benar aman. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda maksimal Rp 750.000, sebagaimana diatur dalam Pasal 296.

Ancaman Hukuman Bagi Pengemudi Truk

KAI menyatakan akan menempuh jalur hukum dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menindaklanjuti kasus ini. Pengemudi truk, Majuri, dinilai lalai dalam berkendara, sehingga menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Ia terancam dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur tentang kecelakaan lalu lintas akibat kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp 12 juta.

Daftar Kerugian Akibat Kecelakaan

Kecelakaan ini menyebabkan beberapa kerugian baik materil dan non materil:

  • Gangguan operasional
  • Kerusakan sarana dan prasarana
  • Korban luka berat
  • Korban meninggal dunia

Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya kewaspadaan dan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas, terutama di perlintasan kereta api. Keselamatan harus menjadi prioritas utama bagi seluruh pengguna jalan demi mencegah terjadinya tragedi serupa di masa mendatang.