Teror Senjata Api di Simalungun: Suami Ditahan karena Ancam Istri dengan Softgun
Teror Senjata Api di Simalungun: Suami Ditahan karena Ancam Istri dengan Softgun
SIMALUNGUN - Aparat kepolisian dari Polres Simalungun berhasil mengamankan seorang pria berinisial HP, atau dikenal sebagai Amir (53), atas dugaan tindak pidana pengancaman terhadap istrinya, KL, menggunakan senjata jenis softgun. Penangkapan ini dilakukan setelah KL melaporkan kejadian yang membuatnya merasa terancam nyawanya.
Menurut keterangan Kapolsek Perdagangan Polres Simalungun, AKP Ibrahim Sopi, peristiwa ini bermula ketika Amir mencoba memaksa KL untuk kembali ke rumah mereka. Diketahui bahwa pasangan suami istri ini telah hidup terpisah selama empat tahun terakhir. Pertengkaran sengit pun tak terhindarkan, dimana Amir diduga melakukan penelantaran terhadap istrinya selama masa tersebut.
"Terlapor marah dan kemudian mengambil softgun, mengarahkannya ke pelapor sambil mengucapkan ancaman 'Kumatikan kau'," ungkap AKP Ibrahim Sopi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (9/4/2025). Akibat ancaman tersebut, KL dan seorang saksi mata merasa ketakutan dan segera melarikan diri mencari perlindungan ke rumah tetangga.
Menindaklanjuti laporan yang diterima, pihak kepolisian segera bergerak cepat mengamankan HP dari kediamannya. Dalam penggeledahan yang dilakukan, petugas menemukan barang bukti berupa satu pucuk softgun, magasin, serta sejumlah peluru. HP mengakui bahwa softgun tersebut adalah miliknya, yang diperoleh dari seorang warga Pekanbaru pada Oktober 2024 lalu tanpa izin yang sah.
Saat ini, HP beserta barang bukti softgun telah diamankan di Mako Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian menjerat HP dengan pasal berlapis, yaitu tindak pidana pengancaman dan penelantaran rumah tangga.
Kasus ini menjadi perhatian serius aparat kepolisian setempat, mengingat kepemilikan senjata api tanpa izin merupakan pelanggaran hukum yang dapat membahayakan keselamatan masyarakat. Polres Simalungun mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak menyimpan atau memiliki senjata api ilegal, serta melaporkan kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait kepemilikan senjata api.
Berikut adalah poin-poin penting dari kejadian ini:
- Penangkapan HP alias Amir atas dugaan pengancaman terhadap istrinya.
- Pengancaman dilakukan dengan menggunakan softgun.
- Motif pengancaman diduga karena masalah rumah tangga dan penelantaran istri.
- HP membeli softgun secara ilegal dari seseorang di Pekanbaru.
- HP dijerat dengan pasal pengancaman dan penelantaran rumah tangga.
- Polres Simalungun mengimbau masyarakat untuk tidak memiliki senjata api ilegal.