Dokter Residen RSHS Bandung Diduga Alami Kelainan Seksual Terkait Kasus Kekerasan Seksual

Dokter Residen RSHS Bandung Diduga Alami Kelainan Seksual Terkait Kasus Kekerasan Seksual

Bandung, Jawa Barat - Kasus kekerasan seksual yang melibatkan seorang dokter residen di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung memasuki babak baru. Kombes Pol. Surawan, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, mengungkapkan bahwa tersangka Priguna Anugerah Pratama (PAP), 31 tahun, diduga memiliki kelainan seksual.

"Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan selama beberapa hari, terdapat indikasi kuat bahwa pelaku memiliki kecenderungan mengalami kelainan seksual," ujar Kombes Pol. Surawan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Rabu (9/4/2025).

Untuk memperkuat dugaan tersebut, pihak kepolisian akan melibatkan ahli psikologi dan forensik dalam proses pemeriksaan lanjutan. Tujuannya adalah untuk mendapatkan bukti yang lebih komprehensif dan memastikan apakah benar terdapat kelainan seksual yang menjadi faktor pendorong tindakan pelaku.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Polda Jabar telah menetapkan PAP sebagai tersangka atas kasus kekerasan seksual terhadap keluarga pasien di RSHS Bandung. PAP sendiri merupakan mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Jurusan Anestesi Universitas Padjadjaran (Unpad).

Korban dalam kasus ini diketahui berinisial FH, berusia 21 tahun. Pihak kepolisian telah memeriksa 11 saksi, termasuk korban, keluarga, perawat, dan ahli, untuk mengumpulkan keterangan dan bukti-bukti yang relevan.

Atas perbuatannya, tersangka PAP dijerat dengan Pasal 6C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukuman yang menanti pelaku adalah pidana penjara paling lama 12 tahun.

Kasus ini menjadi perhatian serius bagi berbagai pihak, terutama kalangan medis dan akademisi. Universitas Padjadjaran (Unpad) sebagai institusi tempat PAP menempuh pendidikan, diharapkan dapat memberikan perhatian khusus dan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pendidikan dan pembinaan karakter mahasiswa, khususnya di bidang kedokteran. RSHS Bandung juga diharapkan meningkatkan pengawasan dan pembinaan pada dokter residen.

Berikut adalah poin-poin penting dalam kasus ini:

  • Tersangka: Priguna Anugerah Pratama (PAP), 31 tahun, dokter residen RSHS Bandung
  • Korban: FH, 21 tahun, keluarga pasien
  • Pasal yang dilanggar: Pasal 6C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
  • Ancaman hukuman: Penjara paling lama 12 tahun
  • Dugaan: Tersangka memiliki kelainan seksual

Kasus ini menjadi pengingat bagi semua pihak tentang pentingnya pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual, serta perlunya pengawasan dan pembinaan yang ketat terhadap tenaga medis, khususnya dokter residen yang memiliki interaksi langsung dengan pasien dan keluarga pasien.