Pemkot Depok Gagas Program 'Sayang Ama Emak', ASN Wajib Berkontribusi Minimal Rp 50 Ribu

Pemkot Depok Luncurkan Program 'Sayang Ama Emak', ASN Diwajibkan Berkontribusi

Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menggulirkan program sosial bertajuk "Sayang Ama Emak", yang mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk memberikan kontribusi minimal sebesar Rp 50.000 setiap bulannya. Inisiatif ini bertujuan untuk meningkatkan kepedulian sosial dan memberikan dukungan nyata kepada para ibu yang membutuhkan di lingkungan sekitar.

Wali Kota Depok, Supian Suri, menyampaikan bahwa program ini merupakan bentuk implementasi dari program Pemerintah Provinsi Jawa Barat, yaitu "Jabar Nyaah Ka Indung". Ia menekankan pentingnya konsistensi dalam memberikan bantuan, yang dapat berasal dari gaji pokok maupun Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN.

"Setiap pejabat diharapkan dapat menyalurkan bantuannya secara langsung. Meskipun minimal Rp 50.000, namun yang terpenting adalah keberlanjutannya," ujar Supian Suri saat Rapat Paripurna Masa Sidang Pertama Tahun Pertama, Rabu (9/4/2025).

Bantuan yang diberikan tidak harus berupa uang tunai. ASN juga dapat memberikan bantuan dalam bentuk makanan pokok atau kebutuhan sehari-hari lainnya. Program ini menyasar para pejabat eselon 2, 3, dan 4 di lingkungan Pemkot Depok, termasuk pejabat fungsional. Setiap pejabat diwajibkan untuk memilih seorang ibu asuh dari lingkungan tempat tinggalnya.

Kriteria Ibu Asuh dalam Program 'Sayang Ama Emak'

Program ini secara khusus menyasar para perempuan yang membutuhkan perhatian lebih, baik karena usia lanjut maupun kondisi sosial yang rentan, seperti menjanda. Kriteria utama ibu asuh adalah perempuan berusia di atas 45 tahun yang membutuhkan perhatian dan dukungan.

"Prioritas kami adalah para janda, tetapi jika ada perempuan lain yang membutuhkan perhatian, mereka juga dapat menjadi penerima bantuan," jelas Supian.

Wali Kota Depok berharap program "Sayang Ama Emak" ini dapat meningkatkan rasa empati dan kepedulian sosial di kalangan ASN Depok. Selain itu, program ini diharapkan dapat memberikan dampak positif dan dukungan nyata bagi para perempuan lansia yang membutuhkan di lingkungan tempat tinggal mereka.

  • Sasaran Program: Perempuan berusia di atas 45 tahun yang membutuhkan perhatian, terutama janda.
  • Sumber Dana: Gaji pokok atau TPP ASN.
  • Bentuk Bantuan: Uang tunai, makanan pokok, atau kebutuhan sehari-hari lainnya.
  • Tujuan Program: Meningkatkan kepedulian sosial dan memberikan dukungan nyata kepada perempuan lansia yang membutuhkan.

Program ini diharapkan menjadi langkah awal untuk menciptakan lingkungan yang lebih peduli dan solider di Kota Depok. Pemerintah Kota Depok mengajak seluruh ASN untuk berpartisipasi aktif dalam program ini dan memberikan kontribusi positif bagi masyarakat.