Bandar Miras Ilegal di Bogor Gigit Jari: Warung Dibongkar Satpol PP Setelah Berulang Kali Melanggar Hukum
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor mengambil tindakan tegas dengan membongkar sebuah warung yang berlokasi di kawasan Warung Jambu, Jalan A. Yani, Tanahsareal, Kota Bogor, Jawa Barat, pada hari Rabu (9/4/2025). Pembongkaran ini dilakukan setelah warung tersebut berulang kali disegel karena terbukti menjual minuman keras (miras) secara ilegal, namun tetap nekat beroperasi.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakperda) Satpol PP Kota Bogor, Asep Setia Permana, menjelaskan bahwa pembongkaran ini merupakan langkah terakhir yang diambil setelah berbagai upaya persuasif dan penegakan hukum sebelumnya tidak membuahkan hasil. Warung tersebut telah dua kali disegel karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) terkait penjualan miras tanpa izin.
"Warung ini menjadi target pembongkaran karena pemiliknya secara berulang kali melakukan penjualan miras ilegal di Kota Bogor," tegas Asep di lokasi pembongkaran.
Menurut Asep, penyegelan pertama dilakukan sebelum bulan puasa, bekerja sama dengan Komisi I DPRD Kota Bogor. Penyegelan kedua dilakukan baru-baru ini bersama Wakil Wali Kota Bogor. Dari dua operasi penertiban tersebut, petugas berhasil menyita lebih dari 700 botol miras dari warung tersebut.
Lokasi warung yang berada di lantai dua sebuah bangunan di tebing dekat Jalan A. Yani, sekitar 10 meter dari bibir Sungai Ciliwung dan Jembatan Situ Duit, semakin memperparah pelanggaran tersebut. Selain melanggar Perda Miras, keberadaan bangunan tersebut juga diduga melanggar aturan tata ruang dan berpotensi membahayakan lingkungan.
Proses pembongkaran melibatkan anggota Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bogor. Dengan menggunakan peralatan khusus, pagar di depan warung dibongkar dan dievakuasi. Pembongkaran ini bersifat simbolis, karena pembongkaran secara keseluruhan, termasuk rumah-rumah di sekitarnya, memerlukan kajian dan tindakan dari tim ahli.
"Hari ini kita lakukan pembongkaran simbolis di bagian depan. Pembongkaran secara menyeluruh akan dilanjutkan oleh tim ahli, karena melibatkan bangunan lain di sekitarnya," jelas Asep.
Tindakan tegas yang diambil oleh Satpol PP Kota Bogor ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para penjual miras ilegal lainnya dan menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan aman di Kota Bogor. Pemerintah Kota Bogor berkomitmen untuk terus menindak tegas segala bentuk pelanggaran Perda dan menjaga ketertiban umum.
Berikut adalah poin-poin penting dari kejadian ini:
- Warung miras ilegal di Warung Jambu, Bogor, dibongkar Satpol PP.
- Warung telah dua kali disegel sebelumnya.
- Penyegelan dilakukan karena penjualan miras ilegal.
- Lebih dari 700 botol miras disita dalam dua operasi penertiban.
- Lokasi warung dekat Sungai Ciliwung dan Jembatan Situ Duit.
- Pembongkaran awal dilakukan oleh BPBD, selanjutnya oleh tim ahli.
- Pembongkaran sebagai upaya penegakan Perda dan ketertiban umum.