Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Dokter Residen di Bandung Berkembang, Jumlah Korban Diduga Mencapai Tiga Orang
Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Dokter Residen di Bandung Berkembang, Jumlah Korban Diduga Mencapai Tiga Orang
Kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan seorang dokter residen, Priguna Anugerah Pratama (PAP), di Bandung terus bergulir. Polda Jawa Barat mengumumkan adanya indikasi penambahan jumlah korban menjadi tiga orang. Kabar ini semakin memperburuk citra dunia medis dan menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Surawan, mengungkapkan bahwa satu korban telah ditangani secara intensif, sementara dua korban lainnya masih berada di rumah sakit dan belum dapat dimintai keterangan. "Yang ada di kami, satu (korban) masih ditangani, yang dua masih di RS belum kami periksa," ujar Kombes Surawan kepada wartawan, Rabu (9/4/2025).
Korban yang saat ini tengah didampingi pihak kepolisian diidentifikasi berinisial FH (21). Sementara itu, dua korban lainnya adalah pasien rumah sakit. Kombes Surawan menjelaskan bahwa meskipun terdapat perbedaan dalam kronologi kejadian, pelaku dalam seluruh kasus tersebut adalah orang yang sama, yaitu Priguna Anugerah Pratama. Polisi menduga kuat bahwa dua pasien tersebut juga menjadi korban pelecehan seksual oleh dokter residen tersebut.
Saat ini, pihak kepolisian tengah berupaya mendorong para korban untuk melaporkan kejadian yang mereka alami secara resmi. Kombes Surawan menambahkan, "Iya kami mendorong (laporan), kalau yang satu sih sebetulnya mau diminta keterangan, cuma keburu Lebaran, kami masih menunggu, dia didampigi kuasa hukum juga si korban ini. Kami masih menunggu waktu dia untuk datang,"
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengimbau kepada masyarakat yang merasa menjadi korban Priguna Anugerah Pratama untuk segera melapor. Pihak kepolisian telah membuka layanan khusus untuk menerima laporan terkait kasus ini. "Ada kemungkinan (korban bertambah), kami telah membuka layanan untuk laporan yang lainnya, mungkin kasusnya sama tetapi waktunya berbeda, kami terbuka," kata Kombes Pol Hendra Rochmawan.
Sebelumnya, Polda Jabar telah menetapkan Priguna Anugerah Pratama (31), seorang dokter residen yang sedang menempuh Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Jurusan Anestesi di Universitas Padjadjaran (Unpad), sebagai tersangka atas dugaan pelecehan seksual terhadap keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Korban pertama yang terungkap adalah FH (21).
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 11 saksi yang terdiri dari korban, keluarga korban, perawat rumah sakit, dan ahli hukum. Priguna dijerat dengan Pasal 6C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang ancaman hukumannya mencapai 12 tahun penjara.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan memicu perdebatan mengenai pengawasan terhadap tenaga medis serta perlindungan terhadap pasien dan keluarga pasien dari tindakan kekerasan seksual. Pihak rumah sakit dan universitas tempat Priguna menempuh pendidikan diharapkan dapat memberikan keterangan resmi dan mengambil langkah-langkah preventif untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
Poin-poin penting dalam kasus ini:
- Jumlah korban dugaan kekerasan seksual oleh dokter residen bertambah menjadi tiga orang.
- Polda Jabar membuka layanan laporan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban.
- Tersangka dijerat dengan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
- Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan terhadap tenaga medis dan perlindungan terhadap pasien.
Tindakan yang telah diambil:
- Penyidikan intensif oleh Polda Jabar.
- Pemeriksaan terhadap 11 saksi.
- Penetapan tersangka terhadap Priguna Anugerah Pratama.
- Pembukaan layanan laporan bagi korban.
Kasus ini masih terus diselidiki oleh pihak kepolisian. Perkembangan lebih lanjut akan diinformasikan kepada publik seiring dengan berjalannya proses hukum.