Pengungkapan Kasus Penyalahgunaan Barcode BBM Subsidi: 16.400 Liter Solar Ilegal Disita, Delapan Tersangka Ditangkap

Pengungkapan Kasus Penyalahgunaan Barcode BBM Subsidi: 16.400 Liter Solar Ilegal Disita, Delapan Tersangka Ditangkap

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan barcode bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang mengakibatkan penyimpangan distribusi solar. Sebanyak 16.400 liter solar ilegal telah disita dari dua lokasi berbeda, yakni Tuban, Jawa Timur, dan Karawang, Jawa Barat. Pengungkapan kasus ini menandai keberhasilan aparat penegak hukum dalam memberantas praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat. Di Tuban, petugas mengamankan 8.400 liter solar ilegal, sementara di Karawang, jumlahnya mencapai 8.000 liter. Total kerugian negara akibat aksi ilegal ini ditaksir mencapai angka yang signifikan.

Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, Dirtipidter Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa dalam operasi tersebut, delapan tersangka telah berhasil diamankan. Tiga tersangka, berinisial BC, K, dan J, ditangkap di Tuban, sedangkan lima tersangka lainnya, LA, HB, S, AS, dan E, ditangkap di Karawang. Namun, penyelidikan masih terus berlanjut karena dua tersangka lainnya, COM dan CRN, masih dalam pengejaran. Kepolisian terus berupaya untuk segera menangkap kedua buronan tersebut guna melengkapi proses hukum.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, para tersangka di Tuban telah menjalankan aksi ilegalnya selama lima bulan dan meraup keuntungan sekitar Rp 1,3 miliar. Sementara itu, para tersangka di Karawang menjalankan aksinya selama satu tahun dengan keuntungan yang jauh lebih besar, mencapai Rp 3,07 miliar. Total keuntungan yang berhasil dikumpulkan oleh seluruh tersangka diperkirakan mencapai Rp 4,4 miliar. Angka ini menunjukkan besarnya potensi kerugian negara jika praktik ilegal ini dibiarkan terus berlanjut.

Pihak kepolisian saat ini tengah mendalami lebih lanjut mengenai penggunaan barcode BBM subsidi yang dilakukan para tersangka. Investigasi akan menyelidiki apakah penggunaan barcode tersebut hanya berlangsung selama periode yang diakui tersangka, atau telah berlangsung lebih lama. Informasi lebih detail terkait asal usul dan alur distribusi barcode yang disalahgunakan juga akan ditelusuri guna memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat dalam jaringan ini.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 40 Angka IX Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang perubahan atas ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Ancaman hukuman yang dihadapi para tersangka cukup berat, yaitu pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar. Kepolisian berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku kejahatan di sektor energi dan memastikan agar distribusi BBM subsidi berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku dan tepat sasaran untuk masyarakat yang berhak menerimanya.

  • Detail Tersangka:
    • Tuban: BC, K, J
    • Karawang: LA, HB, S, AS, E
    • DPO: COM, CRN

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pihak-pihak yang mencoba untuk melakukan penyalahgunaan dan penyelewengan BBM subsidi. Aparat penegak hukum akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.