Kasus Korupsi Pertamina: Kejagung Periksa Intensif Tujuh Saksi Terkait Tata Kelola Minyak

Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023. Pada hari Rabu (9/4/2025), tim penyidik memeriksa tujuh orang saksi untuk mengungkap lebih jauh keterlibatan berbagai pihak dalam skandal yang diperkirakan merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah.

"Ketujuh saksi yang diperiksa ini terkait erat dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 sampai dengan 2023 atas nama tersangka Yoki Firnandi, dkk," jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, kepada awak media.

Para saksi yang diperiksa berasal dari berbagai latar belakang, meliputi:

  • FYP: Manager Management Reporting PT Pertamina Patra Niaga.
  • GM: Senior Manager Commercial Medco E & P Grissik Ltd. periode September 2022.
  • SN: Direktur Pembinaan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Pemeriksaan intensif terhadap para saksi ini diharapkan dapat memberikan titik terang mengenai:

  • Alur transaksi yang mencurigakan.
  • Penyimpangan dalam proses tender.
  • Potensi konflik kepentingan yang melibatkan para tersangka.
  • Pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam praktik korupsi ini.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Kejagung telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi ini. Dari sembilan tersangka, enam di antaranya adalah petinggi dari anak perusahaan atau subholding Pertamina. Keenamnya adalah:

  • Riva Siahaan (Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga).
  • Yoki Firnandi (Direktur Utama PT Pertamina International Shipping).
  • Sani Dinar Saifuddin (Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional).

Selain petinggi Pertamina, Kejagung juga menetapkan tiga orang broker sebagai tersangka, yaitu:

  • Muhammad Kerry Adrianto Riza (Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa).
  • Dimas Werhaspati (Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim).
  • Gading Ramadhan Joedo (Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak).

Kejaksaan Agung menaksir kerugian negara akibat korupsi ini mencapai angka fantastis, yaitu Rp 193,7 triliun. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Proses hukum terhadap para tersangka akan terus berjalan secara transparan dan akuntabel untuk mengungkap seluruh fakta dan menyeret semua pihak yang terlibat ke pengadilan.