Kecelakaan Kereta Api Jenggala vs Truk Kayu di Gresik: KAI Ajukan Proses Hukum Atas Kelalaian Pengemudi

KAI Tempuh Jalur Hukum Terkait Insiden Kecelakaan Kereta Api Jenggala di Gresik

PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi 8 Surabaya mengambil langkah tegas dengan menempuh jalur hukum terkait insiden kecelakaan yang melibatkan Commuter Line Jenggala dengan sebuah truk bermuatan kayu gelondongan. Kecelakaan tersebut terjadi di pelintasan nomor 11, antara Stasiun Indro dan Stasiun Kandangan, Gresik, pada Selasa, 8 April 2025, pukul 18.35 WIB. Manajer Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, menyatakan bahwa insiden ini telah menyebabkan kerugian signifikan dalam berbagai aspek, termasuk gangguan operasional, kerusakan sarana dan prasarana, dan yang paling utama, risiko keselamatan petugas dan penumpang. Kecelakaan ini mengakibatkan seorang asisten masinis bernama Abdillah Ramdan meninggal dunia.

Luqman Arif menegaskan bahwa tindakan hukum ini diambil sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kelalaian pengemudi truk, Majuri, warga Pucuk, Lamongan, yang diduga menjadi penyebab utama kecelakaan. KAI berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan bahwa pelaku mendapatkan sanksi yang setimpal sesuai dengan hukum yang berlaku.

Landasan Hukum yang Mendasari Tindakan KAI

Tindakan KAI ini didasari oleh sejumlah peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang keselamatan lalu lintas dan perkeretaapian. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan secara tegas mengatur bahwa pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api. Pasal 114 secara khusus menyatakan bahwa setiap pengguna jalan yang akan melewati pelintasan sebidang wajib berhenti, melihat, dan mendengar, serta hanya melintas jika kondisi telah aman. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda maksimal Rp 750.000, sebagaimana diatur dalam Pasal 296.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian juga menegaskan bahwa setiap pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api di titik perpotongan sebidang antara jalur dan jalan raya. Lebih lanjut, Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) mengatur tentang sanksi bagi pengemudi yang lalai hingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 juta.

Kronologi dan Dampak Kecelakaan

Kecelakaan terjadi ketika Commuter Line Jenggala relasi Indro-Sidoarjo menabrak truk bermuatan kayu di KM 7+600. Meskipun pengemudi truk selamat, insiden ini menyebabkan kerusakan signifikan pada lokomotif kereta api dan menelan korban jiwa. Kecelakaan ini sempat menimbulkan gangguan perjalanan kereta api, namun dapat segera diatasi sehingga tidak berdampak pada jadwal perjalanan kereta api lainnya.

KAI mengimbau kepada seluruh pengguna jalan, khususnya pengemudi kendaraan, untuk selalu mematuhi aturan di pelintasan sebidang. Hal ini penting untuk mencegah terjadinya kecelakaan serupa di masa mendatang. KAI juga meminta maaf atas gangguan yang ditimbulkan akibat insiden ini dan berjanji untuk terus meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api.