Efisiensi Anggaran Pilkada Jakarta: KPUD Setorkan Kembali Ratusan Miliar Dana Hibah ke Kas Daerah

KPUD Jakarta Kembalikan Ratusan Miliar Sisa Dana Hibah Pilkada 2024

Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jakarta menunjukkan komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara dengan mengembalikan sisa dana hibah Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta tahun 2024 senilai Rp448,1 miliar kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Langkah ini menjadi bukti efisiensi anggaran dalam penyelenggaraan pesta demokrasi di ibu kota.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPUD Jakarta, Astri Megatari, menyampaikan bahwa dana hibah yang diterima KPUD Jakarta dari Pemprov DKI Jakarta mencapai total Rp975,9 miliar. Dana tersebut dialokasikan untuk membiayai dua putaran pemilihan, dengan rincian Rp656,17 miliar untuk putaran pertama dan Rp319,7 miliar untuk putaran kedua.

"Sisa sebesar Rp448.155.462.588 dikembalikan sepenuhnya ke Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta," ujar Astri dalam keterangan resminya, Rabu (9/4/2025).

Dari total anggaran yang tersedia, KPUD Jakarta merealisasikan penggunaan sebesar Rp527,8 miliar. Dana tersebut digunakan untuk membiayai seluruh tahapan Pilgub, mulai dari persiapan hingga pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara.

Rincian Penggunaan Dana Hibah:

  • Putaran 1: Rp 656,17 Miliar (Dana Hibah)
  • Putaran 2: Rp 319,7 Miliar (Dana Hibah)
  • Total Realisasi Anggaran: Rp527,8 Miliar

Astri menjelaskan bahwa pengembalian sisa dana hibah ini merupakan wujud komitmen KPUD Jakarta dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang baik, transparan, dan akuntabel. Hal ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan efisiensi penggunaan anggaran negara.

Lebih lanjut, Astri menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam menyukseskan Pilgub DKI Jakarta 2024. Ia menyebutkan bahwa kelancaran dan kondusivitas Pilgub merupakan hasil kolaborasi yang baik antara KPUD, Pemprov DKI Jakarta, aparat keamanan, lembaga pengawas pemilu, dan seluruh elemen masyarakat.

"Terima kasih kepada Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Polda Metro Jaya, Kodam Jaya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Daerah Khusus Jakarta serta semua pihak yang telah bersinergi dalam menyukseskan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta Tahun 2024 lalu," pungkasnya.

Pengembalian sisa dana hibah Pilgub DKI Jakarta 2024 ini menjadi preseden positif dalam pengelolaan anggaran pemilu di Indonesia. Hal ini menunjukkan bahwa penyelenggaraan pemilu dapat dilakukan secara efisien tanpa mengurangi kualitas dan integritas proses demokrasi.