Dokter Residen Unpad Ditetapkan Tersangka Pemerkosaan Anak Pasien di RSHS Bandung

Kasus Kekerasan Seksual di RSHS Bandung: Dokter Residen Unpad Jadi Tersangka

Kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung memasuki babak baru. Polda Jawa Barat (Jabar) telah menetapkan Priguna Anugerah Pratama (31), seorang dokter residen dari Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad), sebagai tersangka dalam kasus ini. Priguna diduga melakukan tindak kekerasan seksual terhadap FH (21), seorang anak pasien yang sedang menunggu ayahnya dirawat di rumah sakit.

Kronologi Kejadian

Menurut Kombes Hendra Rochmawan, Kabid Humas Polda Jabar, peristiwa ini terjadi pada 18 Maret 2025 sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itu, FH sedang menemani ayahnya yang membutuhkan transfusi darah. Priguna mendekati FH dan meminta korban untuk melakukan pengambilan darah di Gedung MCHC lantai 7 dengan alasan untuk mencocokkan golongan darah yang akan ditransfusikan kepada ayahnya. Priguna meyakinkan korban untuk tidak ditemani adiknya.

Setibanya di lantai 7, Priguna meminta FH untuk mengganti pakaiannya dengan baju operasi berwarna hijau. Selanjutnya, tersangka memasukkan jarum infus ke kedua tangan korban dan menyuntikkan cairan bening ke dalam selang infus tersebut. Akibatnya, korban mengalami pusing dan kehilangan kesadaran.

Laporan dan Penyelidikan Polisi

FH baru sadar sekitar pukul 04.00 WIB dan segera kembali ke ruang IGD. Ia menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya. Korban juga merasakan sakit di area kemaluannya saat buang air kecil. Setelah dilakukan visum, ditemukan adanya cairan sperma di area kemaluan korban. Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polda Jabar.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan intensif. Priguna berhasil ditangkap pada Minggu, 23 Maret 2025 dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Respons Unpad dan RSHS

Pihak Universitas Padjadjaran dan Rumah Sakit Hasan Sadikin belum memberikan pernyataan resmi terkait penetapan tersangka terhadap Priguna Anugerah Pratama. Namun, diharapkan kedua institusi tersebut dapat memberikan dukungan penuh kepada proses hukum yang sedang berjalan dan memberikan pendampingan kepada korban.

Kasus ini menjadi perhatian publik dan menyoroti pentingnya pengawasan dan peningkatan keamanan di lingkungan rumah sakit untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa di masa mendatang.

Poin-poin Penting:

  • Dokter residen Unpad, Priguna Anugerah Pratama, ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan seksual.
  • Korban adalah FH, anak pasien yang sedang menunggu ayahnya dirawat di RSHS Bandung.
  • Kejadian terjadi pada 18 Maret 2025 di Gedung MCHC lantai 7 RSHS.
  • Korban diduga diberi cairan yang menyebabkan kehilangan kesadaran.
  • Ditemukan cairan sperma di area kemaluan korban setelah dilakukan visum.
  • Tersangka dijerat dengan UU TPKS dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.