Aksi Penolakan UU TNI di Depan DPR Dibubarkan Satpol PP: Massa Protes Penyitaan Tenda
Aksi unjuk rasa menentang pengesahan Undang-Undang (UU) TNI di depan Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, mengalami pembubaran oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada Rabu (9/4/2025). Massa aksi, yang mendirikan tenda sebagai simbol protes, mengklaim bahwa pembubaran dilakukan secara paksa dan tenda mereka disita.
Kronologi Pembubaran
Menurut keterangan sejumlah peserta aksi, pembubaran terjadi sekitar pukul 16.00 hingga 17.00 WIB. Dane (24), seorang warga sipil yang turut serta dalam aksi, menjelaskan bahwa saat ia tiba di lokasi, sejumlah tenda telah didirikan di trotoar seberang pintu belakang Gedung DPR. Namun, tak lama kemudian, Satpol PP datang dan meminta massa aksi untuk membubarkan diri.
"Tadi pas aku mau join itu sudah ramai, udah dikepung sama Satpol buat disuruh tutup aksinya dan cara menutupnya mereka adalah dengan ambil tenda-tendanya," ujar Dane.
Dane menambahkan bahwa tenda-tenda tersebut langsung diangkut oleh petugas Satpol PP menggunakan mobil. Ia mengaku tidak mengetahui apakah tenda-tenda tersebut akan dikembalikan atau tidak.
Kekecewaan Massa Aksi
Para peserta aksi menyayangkan tindakan pembubaran tersebut. Mereka menilai bahwa aksi mereka dilakukan secara damai dan tidak mengganggu ketertiban umum. Jack (25), peserta aksi lainnya, mengungkapkan kekecewaannya atas tindakan Satpol PP.
"Kita aksinya damai nggak ngapa-ngapain, kita juga koperatif kita tidak melakukan tindakan apapun. Ya jadi aneh. ini udah sampai masih aja, setahu saya Satpol PP nggak bisa ambil perangkat aksi itu nggak boleh, kenapa satpol PP yang turun?," herannya.
Protes terhadap UU TNI dan RUU Lainnya
Selain memprotes pembubaran aksi, massa juga menyuarakan penolakan terhadap pengesahan UU TNI. Mereka menilai bahwa UU tersebut disahkan secara terburu-buru dan tidak melibatkan partisipasi masyarakat sipil.
Dane juga menyoroti wacana pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri. Ia khawatir bahwa proses pembahasan RUU Polri akan mengulangi kesalahan yang sama dengan UU TNI, yaitu tidak melibatkan partisipasi masyarakat sipil.
"Terus ada wacana baru pengin ngebahas RUU Polri dan RUU Polri takutnya nanti Keluang lagi apa yang dilakukan RUU TNI, nggak melibatkan warga sipil padahal polisi harusnya kemananan, TNI harusnya membela rakyat gitu," ujar Dane.
Massa aksi berharap agar DPR RI lebih transparan dan melibatkan partisipasi masyarakat sipil dalam proses penyusunan undang-undang. Mereka juga menuntut agar pemerintah menghormati hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum.
Tanggapan Pihak Terkait
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Satpol PP terkait pembubaran aksi tersebut. Pihak DPR RI juga belum memberikan tanggapan atas tuntutan massa aksi terkait UU TNI dan RUU Polri.