Kasus Dugaan Tindak Asusila Oknum Polisi di Sikka Mencuat, Istri Harapkan Pertimbangan Hukuman
Istri Aipda II Ajukan Harapan Keringanan Hukuman di Tengah Proses Hukum Kasus Dugaan Asusila
Maumere, Sikka - Kasus dugaan tindak asusila yang menyeret nama Aipda II, seorang anggota kepolisian di Sikka, Nusa Tenggara Timur, memasuki babak baru. Di tengah proses hukum yang berjalan, Nurma, istri Aipda II, menyampaikan harapan agar Kapolres Sikka, AKBP Moh Mukhson, dapat memberikan pertimbangan hukuman yang bijaksana bagi suaminya.
Kasus ini bermula dari laporan dugaan pelecehan yang dilakukan Aipda II terhadap seorang siswi SMP berinisial KNJ (15). Menurut laporan yang masuk ke Mapolres Sikka pada 12 Maret 2025, Aipda II diduga melakukan tindakan tidak senonoh melalui media sosial. Tindakan tersebut berupa panggilan video yang disertai dengan tindakan mempertontonkan bagian tubuh sensitif kepada korban.
Nurma mengungkapkan bahwa permasalahan ini sebenarnya telah diselesaikan secara kekeluargaan pada Agustus 2024. Saat itu, Aipda II mengakui kekhilafannya dan telah meminta maaf kepada korban dan keluarganya. "Kami sudah berdamai. Saya tahu suami saya khilaf, kita manusia tidak ada yang sempurna," ujar Nurma dengan nada sedih.
Namun, kasus ini kembali mencuat dan menjadi viral di media sosial, yang berdampak signifikan pada kehidupan keluarga Aipda II. Nurma menuturkan bahwa kedua anaknya merasa malu dan tertekan akibat pemberitaan yang beredar. "Cobaan ini cukup berat, tapi kami harus menghadapinya. Anak saya malu dan tertekan. Saya mohon keringanan hukuman," ungkapnya dengan penuh harap.
Saat ini, Aipda II telah ditahan dan akan segera menjalani sidang etik terkait dugaan pelanggaran kode etik kepolisian. Kasus ini menjadi perhatian publik dan menimbulkan berbagai reaksi di masyarakat. Sementara itu, pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman dan pengumpulan bukti untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Poin-Poin Penting Kasus:
- Korban: Siswi SMP berinisial KNJ (15)
- Terduga Pelaku: Aipda II, anggota kepolisian Polres Sikka
- Bentuk Pelecehan: Panggilan video melalui media sosial dengan mempertontonkan bagian tubuh sensitif
- Laporan Polisi: 12 Maret 2025
- Upaya Perdamaian: Telah dilakukan pada Agustus 2024, namun kasus kembali mencuat
- Dampak: Tekanan psikologis pada keluarga terduga pelaku
- Proses Hukum: Aipda II ditahan dan akan menjalani sidang etik
Kasus ini menjadi pengingat bagi semua pihak tentang pentingnya menjaga etika dan moralitas, terutama dalam penggunaan media sosial. Selain itu, kasus ini juga menyoroti dampak buruk dari tindakan asusila terhadap korban dan keluarga yang terlibat. Masyarakat berharap agar proses hukum dapat berjalan dengan adil dan transparan, serta memberikan efek jera bagi pelaku dan perlindungan bagi korban.