Tragedi KA Jenggala: KAI Commuter Perketat Sosialisasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang

Kecelakaan Maut KA Jenggala Soroti Disiplin Pengguna Jalan

Kecelakaan tragis yang melibatkan KA Commuter Line Jenggala dan sebuah truk bermuatan kayu di Gresik, Jawa Timur, yang mengakibatkan meninggalnya seorang asisten masinis, kembali membuka diskusi mengenai pentingnya keselamatan di perlintasan sebidang. PT KAI Commuter, sebagai operator kereta komuter, mengimbau seluruh pengguna jalan, khususnya pengendara kendaraan bermotor, untuk meningkatkan disiplin dan mematuhi peraturan yang berlaku saat melintasi perlintasan sebidang.

VP Corporate Secretary KAI Commuter, Joni Martinus, dalam keterangan tertulisnya menyampaikan bahwa kecelakaan tersebut seharusnya dapat dihindari jika pengguna jalan memiliki kesadaran dan kepatuhan yang tinggi terhadap rambu-rambu serta peringatan yang telah dipasang di sekitar perlintasan. Ia menekankan bahwa keselamatan di perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab bersama, bukan hanya pihak KAI Commuter saja.

"Kami sangat menyesalkan kejadian ini, karena menunjukkan masih ada pengendara yang mengabaikan peringatan yang jelas di perlintasan resmi," ujarnya. "Ketidakdisiplinan ini tidak hanya membahayakan diri sendiri, tetapi juga berpotensi mencelakai awak kereta api dan seluruh penumpang."

Aturan dan Sanksi Bagi Pelanggar

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) secara tegas mengatur kewajiban pengguna jalan saat melewati perlintasan sebidang. Pasal 114 menyatakan bahwa setiap pengendara wajib berhenti, melihat, dan mendengar sebelum melintas. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp 750.000, sesuai dengan Pasal 296.

Lebih lanjut, Pasal 310 ayat (4) mengatur sanksi yang lebih berat jika kelalaian pengendara mengakibatkan kecelakaan dengan korban jiwa. Pelaku dapat dipidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda hingga Rp 12 juta.

Upaya Peningkatan Keselamatan

KAI Commuter terus berupaya meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang melalui berbagai cara, antara lain:

  • Koordinasi dengan Pemerintah Pusat dan Daerah: Bekerja sama dengan instansi terkait untuk meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum di perlintasan sebidang.
  • Edukasi dan Sosialisasi: Mengintensifkan program edukasi dan sosialisasi keselamatan kepada masyarakat, termasuk melalui komunitas pecinta kereta api.
  • Peningkatan Infrastruktur: Berupaya meningkatkan fasilitas keselamatan di perlintasan sebidang, seperti pemasangan palang pintu otomatis, rambu-rambu, dan sinyal peringatan.

Joni Martinus menekankan bahwa fungsi palang pintu sebagai pengaman utama harus didukung oleh kesadaran dan disiplin dari para pengendara. "Pengendara tetap bertanggung jawab untuk menjaga keselamatan perjalanan kereta api dan keselamatan dirinya sendiri," tegasnya.

Daftar Peringatan Bagi Pengguna Jalan

Berikut adalah beberapa hal yang perlu diperhatikan saat melintasi perlintasan sebidang:

  • Selalu berhenti sebelum melintasi perlintasan.
  • Pastikan tidak ada kereta api yang akan melintas.
  • Patuhi rambu-rambu dan sinyal peringatan yang ada.
  • Jangan menerobos palang pintu yang sudah mulai ditutup.
  • Utamakan keselamatan, bukan kecepatan.

Dengan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap peraturan, diharapkan angka kecelakaan di perlintasan sebidang dapat ditekan dan keselamatan seluruh pengguna jalan dapat terjamin.