Pengeroyokan di Warkop Medan: Tiga Juru Parkir Jadi Tersangka Utama

Kasus Pengeroyokan Pekerja Warkop di Medan: Tiga Juru Parkir Ditetapkan Sebagai Tersangka

Medan, Sumatera Utara - Aparat kepolisian dari Polsek Medan Timur telah menetapkan tiga orang juru parkir sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap seorang pekerja warung kopi (warkop) bernama Arif (29). Insiden tersebut terjadi di Jalan Muktar Basri, Kota Medan, dan dipicu oleh penolakan korban untuk meminjamkan gelas kepada para pelaku.

Kompol Briston Napitupulu, Kepala Polsek Medan Timur, mengungkapkan identitas ketiga tersangka, yaitu Yopi Molana (36), Zul Aldrin (56), dan Ade Febriansyah (25). Penangkapan para tersangka dilakukan di lokasi yang berbeda. Yopi diamankan di sebuah rumah kos di Jalan Bukit Siguntang pada Kamis, 3 April 2025, sekitar pukul 03.00 WIB. Sementara itu, Zul dan Ade ditangkap di Jalan Glugur pada Selasa, 8 April 2025, sekitar pukul 18.00 WIB.

"Awal mula kejadian adalah ketika Ade meminjam piring dan gelas kepada Arif. Karena tidak diberikan, terjadilah keributan," jelas Kompol Briston saat memberikan keterangan di Mapolsek Medan Timur, Rabu (9/4/2025).

Menurut keterangan polisi, keributan tersebut memicu kedatangan rekan-rekan pelaku yang juga berprofesi sebagai juru parkir. Mereka kemudian terlibat dalam pengeroyokan terhadap korban. "Teman pelaku sesama juru parkir datang. Dua pelaku lain turut serta mengeroyok korban," imbuhnya.

Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di Polsek Medan Timur guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana ayat 2 ke-1 tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Kronologi Kejadian

Jufrial Agusti (60), pemilik Warkop Jaya tempat kejadian perkara, menceritakan bahwa insiden tersebut terjadi pada Rabu, 2 April 2025, sekitar pukul 22.00 WIB. Menurutnya, para pelaku datang dengan gaya preman dan awalnya meminjam gelas.

"Awalnya mereka meminjam gelas dan kami berikan. Namun, saat meminjam gelas untuk kedua kalinya, kami tidak berikan karena kondisi warung sedang ramai pengunjung," ungkap Jufrial saat diwawancarai di lokasi kejadian pada Jumat, 4 April 2025.

Selain itu, Jufrial menambahkan bahwa gelas yang dipinjam tersebut juga digunakan untuk minum minuman beralkohol. "Memang mereka ini pemuda setempat," katanya.

Penolakan tersebut rupanya memicu kemarahan para pelaku. Mereka kemudian melakukan pengeroyokan terhadap Arif menggunakan berbagai benda, seperti tangan kosong, sapu, batu, kursi, dan lainnya. Akibatnya, korban mengalami luka memar di bagian wajah, kepala, dan dada.

Tidak hanya itu, para pelaku juga melakukan perusakan di warung kopi tersebut. Mereka melemparkan kursi, meja, speaker, serta mi instan yang disajikan untuk pelanggan.

"Malam itu, para pelanggan berlarian ketakutan. Pengakuan korban, ada sekitar empat orang yang menganiaya," ujar Jufrial.

Jufrial menduga bahwa para pelaku berada di bawah pengaruh alkohol saat melakukan pengeroyokan. "Bisa jadi memang para pelaku dalam keadaan mabuk, karena gelas itu dipakai untuk minum alkohol kan," tambahnya.

Setelah kejadian tersebut, korban melaporkan peristiwa pengeroyokan ini ke Polsek Medan Timur. Saat ini, Arif masih menjalani perawatan medis di rumah keluarganya.