Respons Tarif AS: DPR Mendesak Pemerintah Evaluasi Ulang Kebijakan Impor Guna Lindungi Industri Nasional
DPR Soroti Dampak Tarif Trump: Mendesak Pemerintah Tinjau Ulang Kebijakan Impor
Komisi VII DPR RI mendesak pemerintah untuk segera mengevaluasi dan merombak kebijakan impor nasional sebagai respons terhadap dampak berkelanjutan dari kebijakan tarif resiprokal yang diterapkan oleh Amerika Serikat di bawah pemerintahan mantan Presiden Donald Trump. Kekhawatiran utama adalah potensi lonjakan impor murah yang dapat membanjiri pasar Indonesia, mengancam keberlangsungan industri dalam negeri.
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Chusnunia Chalim, dalam pernyataan persnya pada Rabu (9/4/2025), menyampaikan keprihatinannya bahwa negara-negara besar seperti China dan negara-negara Asia lainnya sedang aktif mencari rute distribusi baru untuk produk mereka akibat kebijakan tarif tinggi AS. “Indonesia berisiko menjadi korban banjir produk impor murah jika pemerintah tidak segera mengoreksi aturan perdagangan kita yang terlalu longgar,” tegas Chusnunia.
Regulasi Impor Permisif Jadi Sorotan
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi VII DPR RI dan Kementerian Perindustrian pada Juli 2024, terungkap bahwa regulasi impor yang terlalu permisif telah memperburuk kondisi industri di dalam negeri. Salah satu contoh yang disoroti adalah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024, yang dianggap mempermudah masuknya barang dari luar negeri tanpa kontrol yang memadai.
Chusnunia menekankan perlunya tindakan cepat dari pemerintah untuk menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto terkait penataan ulang kebijakan industri dan perdagangan. “Ini saatnya momentum krisis global dijadikan peluang untuk melakukan reformasi kebijakan. Aturan yang selama ini membuka keran impor lebar-lebar harus dikaji ulang secara menyeluruh,” ujarnya.
Pentingnya Koordinasi Antar Kementerian
Lebih lanjut, Chusnunia menyoroti pentingnya koordinasi yang erat antar kementerian terkait dalam menangani dampak dari kebijakan tarif Trump. Ia berharap Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, dan kementerian lainnya dapat bersinergi untuk merumuskan kebijakan yang proaktif dan efektif.
“Saya berharap Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan dan kementerian lain yang terkait dapat bersinergi untuk merumuskan kebijakan yang proaktif. Jangan sampai regulasi yang ada justru menjadi bumerang bagi perekonomian kita,” kata dia.
Arahan Presiden Prabowo Subianto untuk Mencabut Permendag 8/2024
Sebelumnya, dalam acara "Sarasehan Ekonomi Bersama Presiden RI" yang diselenggarakan di Menara Mandiri, Jakarta, pada Selasa (8/4/2025), Presiden Prabowo Subianto secara langsung meminta agar Permendag 8/2024 dicabut jika terbukti merugikan kepentingan nasional.
“Sekarang saya minta, Permendag 8 itu masalahnya apa, segera lapor ke saya habis ini. Kalau itu tidak menguntungkan kita secara bangsa, ya sudah cabut saja deh," ujar Prabowo.
Kementerian Perdagangan Menindaklanjuti Arahan Presiden
Menanggapi arahan Presiden, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan bahwa Permendag 8/2024 sedang dalam proses peninjauan. Isy, seorang pejabat Kemendag, menjelaskan bahwa revisi akan dilakukan setelah mendapatkan arahan dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian).
“Jadi sedang direview, nantinya memang akan ada perubahan, nah itu yang sedang kita bahas bersama. Tapi kami tunggu dulu dari arahan Pak Menko (Perekonomian) dulu,” ujar Isy ditemui di kantor Kemendag, Jakarta Pusat, Rabu.
Isy menambahkan bahwa Kemendag telah melakukan serangkaian pembahasan mengenai revisi Permendag 8/2024 dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait serta pelaku usaha. Tujuan utama dari revisi ini adalah untuk menciptakan keseimbangan antara kepentingan sektor hulu dan hilir industri.
“Jadi nanti akan dibahas lagi, kemarin kan sudah bicara dengan Pak Sesmenko (Perekonomian) untuk segera dilakukan reviewnya itu seperti apa,” kata Isy.
Keseimbangan Hulu dan Hilir Menjadi Prioritas
Kemendag menekankan bahwa revisi Permendag 8/2024 nantinya akan berupaya menyeimbangkan kepentingan antara sektor hulu dan hilir industri. Hal ini dianggap krusial untuk memastikan bahwa kebijakan impor tidak hanya menguntungkan satu pihak, tetapi juga memberikan dampak positif bagi seluruh rantai nilai industri.
“Antara hulu dan hilir itu harus seimbang, tidak hanya untuk kepentingan hulunya, hulu dan hilir harus seimbang. Nah ini yang mempertemukan hulu-hilir kan memang tidak mudah. Jadi ini yang perlu waktu,” kata Isy. Pemerintah berkomitmen untuk terus berupaya mencari solusi terbaik yang dapat mendukung pertumbuhan industri nasional di tengah tantangan global yang semakin kompleks.