PHK Massal Sritex: Kurator Jelaskan Alasan di Balik Pemutusan Hubungan Kerja 9.609 Karyawan
PHK Massal Sritex: Kurator Beberkan Alasan di Balik Pemutusan Hubungan Kerja Ribuan Karyawan
Pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang menimpa 9.609 karyawan Sritex Grup pada 26 Februari 2025, telah menimbulkan pertanyaan luas di masyarakat. Tim kurator, yang memegang kendali perusahaan sejak dinyatakan pailit pada 21 Oktober 2024, akhirnya memberikan penjelasan rinci mengenai keputusan sulit tersebut. Denny Ardiansyah, salah seorang kurator, mengungkapkan sejumlah faktor yang memaksa langkah drastis ini, menekankan bahwa keputusan tersebut diambil setelah pertimbangan matang dan menyeluruh.
Salah satu faktor utama yang diungkap Denny adalah tingginya angka pengunduran diri karyawan. Sejak proses kepailitan dimulai hingga tanggal PHK, tercatat 1.291 karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo mengundurkan diri. Kondisi ini berdampak serius karena menyebabkan dinonaktifkannya BPJS Ketenagakerjaan mereka, sehingga kehilangan akses terhadap Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Hal ini menunjukkan adanya ketidakpastian yang signifikan bagi karyawan yang memilih untuk keluar dari perusahaan sebelum PHK massal dilakukan.
Lebih lanjut, Denny memaparkan masalah keuangan Sritex Grup yang memburuk dalam beberapa tahun terakhir. Ketidakmampuan perusahaan untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) secara penuh sejak tahun 2020 hingga 2024, dengan pembayaran yang baru dilakukan secara cicil selama 4 hingga 5 bulan, menjadi indikator serius atas krisis finansial yang dihadapi. Kondisi ini diperparah oleh tunggakan tagihan listrik yang mencapai Rp 40 miliar untuk periode November 2024 hingga Januari 2025. Tunggakan ini muncul bahkan sebelum kurator mengambil alih pengelolaan perusahaan, memperlihatkan gambaran utang yang telah menumpuk selama periode sebelum kepailitan.
Faktor penentu lainnya adalah kondisi cash flow perusahaan yang terus merugi. Denny menjelaskan bahwa penundaan PHK hingga Maret 2025 akan semakin mempersulit kondisi ekonomi karyawan. Dengan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru akan dilakukan pada bulan April, penundaan PHK akan menyebabkan kesulitan ekonomi yang sangat berat bagi para pekerja yang telah kehilangan mata pencaharian. Oleh karena itu, PHK massal dianggap sebagai langkah yang, meskipun berat, menjadi pilihan yang paling efektif untuk mengelola dampak krisis yang terjadi dan meminimalisir kerugian lebih lanjut.
Rincian jumlah karyawan yang terkena PHK di masing-masing perusahaan tergabung dalam Sritex Grup adalah sebagai berikut:
- PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Sukoharjo: 8.504 karyawan
- PT Primayudha, Boyolali: 961 karyawan
- PT Sinar Pantja Djaja, Semarang Barat: 40 karyawan
- PT Bitratex Industries, Semarang: 104 karyawan
Keputusan PHK massal ini jelas berdampak signifikan pada kehidupan ribuan karyawan dan keluarga mereka. Namun, kurator menekankan bahwa keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kondisi keuangan perusahaan yang kritis dan upaya untuk meminimalisir dampak negatif yang lebih besar di masa mendatang.