Dokter Residen Unpad Jadi Tersangka Pelecehan Seksual di RSHS Bandung: Barang Bukti Kondom dan Alat Medis Disita
Dokter Residen Unpad Terjerat Kasus Dugaan Pelecehan Seksual, Polisi Sita Sejumlah Barang Bukti
Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang dokter residen dari Universitas Padjadjaran (Unpad) menggemparkan Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Polda Jawa Barat (Jabar) telah menetapkan PAP (31), sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap FH (21), seorang anggota keluarga pasien.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jabar, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Hendra Rochmawan, mengungkapkan bahwa peristiwa memilukan ini terjadi pada 18 Maret 2025, sekitar pukul 01.00 WIB dini hari. Korban diduga mengalami pelecehan saat berada di lingkungan rumah sakit.
"Kami telah melakukan penyidikan intensif dan menetapkan PAP sebagai tersangka," ujar Kombes Pol Hendra Rochmawan dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Rabu (9/4/2025).
Barang Bukti yang Diamankan
Guna mendukung proses penyidikan, pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut. Barang bukti yang disita meliputi:
- Dua set infus lengkap
- Dua pasang sarung tangan medis
- Tujuh buah alat suntik
- Dua belas buah jarum suntik
- Satu buah kondom
- Sejumlah obat-obatan, termasuk propofol, midazolam, dan fentanyl
- Rekaman kamera pengawas (CCTV)
- Pakaian korban
Selain barang bukti fisik, polisi juga telah meminta keterangan dari 11 saksi, termasuk korban, keluarga korban, perawat, dan ahli. Keterangan para saksi ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang jelas mengenai kronologi kejadian dan memperkuat bukti-bukti yang ada.
Ancaman Hukuman
Tersangka PAP akan dijerat dengan Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pasal ini mengatur mengenai kekerasan seksual yang dilakukan oleh seseorang yang memiliki kedudukan atau wewenang tertentu. Jika terbukti bersalah, PAP terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.
"Polda Jabar berkomitmen untuk menangani kasus ini secara serius dan transparan. Kami akan memastikan bahwa korban mendapatkan keadilan dan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal," tegas Kombes Pol Hendra Rochmawan.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan menuai kecaman dari berbagai pihak. Diharapkan, proses hukum dapat berjalan dengan lancar dan memberikan efek jera bagi pelaku serta mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang.