Dokter Residen Anestesi RSHS Diduga Lakukan Pemerkosaan, Sempat Coba Akhiri Hidup Sebelum Ditangkap

Dokter Residen Anestesi Terjerat Kasus Dugaan Pemerkosaan di RSHS Bandung

Kasus dugaan pemerkosaan yang melibatkan seorang dokter residen anestesi dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad), Priguna Anugerah (31), menggemparkan Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Priguna diduga melakukan tindakan pemerkosaan terhadap seorang perempuan (21) yang merupakan keluarga pasien yang tengah dirawat di rumah sakit tersebut.

Menurut keterangan dari Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Surawan, pelaku berhasil diamankan pada 23 Maret 2025 di apartemennya di Bandung. Namun, sebelum penangkapan, Priguna Anugerah diduga telah mencoba mengakhiri hidupnya dengan melukai pergelangan tangannya.

"Pelaku kami amankan di apartemennya di Bandung. Bahkan, si pelaku ternyata sempat mau bunuh diri juga dengan memotong nadi di tangannya," kata Kombes Surawan kepada wartawan, Rabu (9/4/2025).

Kronologi Kejadian

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian bermula ketika korban sedang menunggu ayahnya yang dalam kondisi kritis di RSHS. Priguna Anugerah, dengan memanfaatkan situasi tersebut, mendekati korban dan membujuknya dengan alasan akan melakukan transfusi darah untuk ayahnya. Korban yang tidak menaruh curiga kemudian dibawa ke sebuah ruangan baru di lantai 7 RSHS. Di ruangan itulah, dugaan tindakan pemerkosaan terjadi.

Korban yang tidak mengetahui maksud sebenarnya dari pelaku, hanya menuruti permintaannya karena percaya bahwa hal itu akan membantu kondisi ayahnya. Namun, ia justru menjadi korban tindakan asusila tersebut.

Hasil Visum dan Penyelidikan Lebih Lanjut

Hasil visum yang dilakukan terhadap korban menunjukkan adanya bukti-bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana pemerkosaan, termasuk ditemukannya sperma dan alat kontrasepsi di area vital korban. Meskipun mengalami trauma mendalam, kondisi korban saat ini dilaporkan mulai membaik.

Pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini untuk mengungkap fakta-fakta yang lebih detail. Mereka juga menepis isu yang beredar mengenai ditemukannya dua jenis sperma pada tubuh korban.

Penetapan Tersangka dan Ancaman Hukuman

Polda Jabar telah menetapkan Priguna Anugerah sebagai tersangka dalam kasus ini. Ia dijerat dengan Pasal 6c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. Kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan keprihatinan mendalam terhadap dunia medis dan keamanan di lingkungan rumah sakit.

Daftar Barang Bukti yang Diamankan:

  • CCTV Rumah Sakit
  • Hasil Visum
  • Pakaian Korban
  • Keterangan Saksi

Kasus ini masih terus bergulir dan pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap semua fakta yang terkait dengan kasus ini. Masyarakat berharap agar kasus ini dapat segera diselesaikan dengan seadil-adilnya dan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.