KPK Pertanyakan Dasar Gugatan Eks Napi Korupsi Harun Masiku Terhadap Penyidik

Pengadilan Negeri Bogor menjadi arena sengketa antara mantan narapidana kasus suap Harun Masiku, Agustiani Tio Fridelina, dan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rossa Purbo Bekti. Agustiani melayangkan gugatan perdata senilai Rp 2,5 miliar kepada Rossa, yang kemudian ditanggapi oleh KPK.

KPK melalui juru bicaranya, Tessa Mahardhika, menyatakan bahwa gugatan yang diajukan Agustiani terhadap penyidiknya tersebut dinilai kurang tepat. "Gugatan perdata yang dilakukan oleh Saudara AT (Agustiani Tio), kepada penyidik dalam hal ini Saudara RPB (Rossa Purbo Bekti) itu kurang tepat," ujar Tessa di Gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu (9/3/2025).

Menurut KPK, tindakan yang dilakukan Rossa dalam proses penyidikan merupakan bagian dari tugasnya sebagai aparat penegak hukum. Lembaga antirasuah ini berpendapat bahwa tindakan tersebut tidak dapat digugat secara pribadi. "KPK menilai bahwa tidak bisa perbuatan Saudara RPB dibawa ke ranah pribadi. Dalam hal ini, yang menjadi gugatan Saudara atau Saudari AT," imbuh Tessa.

KPK meyakini bahwa majelis hakim akan menolak gugatan Agustiani. Keyakinan ini didasarkan pada argumentasi bahwa tindakan Rossa berada dalam koridor tugas negara dan tidak menyangkut kepentingan pribadi. "Hakim yang saat ini sedang memeriksa perkara tersebut dapat menolak gugatan dari sodari AT dan memutuskan bahwa perbuatan Saudara Rossa tidak masuk kedalam ranah pribadi yang dapat atau bisa di tangani di pengadilan atau persidangan perdata," jelasnya.

Lebih lanjut, Tessa mengungkapkan bahwa tim biro hukum KPK telah berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Bogor terkait pendampingan hukum untuk Rossa. Pengadilan mengizinkan Rossa untuk menambah kuasa hukum. KPK juga telah mengajukan permohonan agar tim kuasa hukum dari IM57+ dapat mendampingi Rossa dalam sidang-sidang berikutnya.

Sidang gugatan perdata ini telah dimulai di Pengadilan Negeri Bogor. Agustiani, melalui kuasa hukumnya, Army Mulyanto, membacakan permohonan gugatan. Sementara itu, Rossa hadir didampingi oleh tim kuasa hukum dari IM57+, yang terdiri dari mantan penyidik KPK.

Ketua majelis hakim kemudian mengarahkan agar perkara ini dilanjutkan dengan proses mediasi. Seorang hakim ditunjuk sebagai mediator untuk membantu kedua belah pihak mencapai kesepakatan damai. Juru bicara PN Kota Bogor, Hadi Adiyarsyah, menjelaskan bahwa mediasi bertujuan untuk mencari titik temu. "Apabila berhasil akan dibuatkan kesepakatan damainya, apabila memang tidak ada kesepakatan damai maka sidang akan dilanjutkan," kata Hadi. Proses mediasi menjadi babak baru dalam upaya penyelesaian sengketa ini.

Agustiani Tio Fridelina merupakan terpidana kasus suap Harun Masiku yang telah divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 150 juta pada tahun 2020. Gugatan yang dilayangkannya terhadap penyidik KPK ini menambah panjang daftar kasus yang melibatkan namanya.