Depok Intensifkan Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Sampah Melalui Raperda
markdown Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok bersama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, menunjukkan komitmen kuat dalam mengatasi isu lingkungan dan pengelolaan sampah yang krusial. Sebuah rapat paripurna penting telah diselenggarakan di Gedung DPRD Depok pada hari Rabu, 9 April 2025, untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan menjadi landasan hukum bagi upaya-upaya tersebut.
Rapat tersebut dihadiri oleh tokoh-tokoh penting Kota Depok, termasuk Wali Kota Depok, Supian Suri, dan Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah. Kehadiran mereka menegaskan keseriusan Pemkot Depok dalam menangani permasalahan lingkungan dan sampah yang telah menjadi perhatian utama.
Wali Kota Supian Suri dalam kesempatan tersebut menyampaikan pandangannya mengenai pentingnya Raperda perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Beliau meyakini bahwa Raperda ini akan menjadi instrumen penting dalam memberdayakan sumber daya alam yang dimiliki Kota Depok secara berkelanjutan.
"Raperda ini menuntut pengembangan sistem pengelolaan lingkungan hidup yang modern dan komprehensif, sejalan dengan kebijakan nasional. Implementasinya harus dilakukan secara terpadu dari tingkat pusat hingga daerah," ujar Supian Suri, menekankan perlunya sinergi antara berbagai pihak.
Selain Raperda perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Supian Suri juga menyoroti urgensi Raperda pengolahan sampah. Menurutnya, Raperda ini adalah kunci untuk menyelesaikan masalah sampah yang telah lama menghantui Kota Depok.
"Kita berharap peraturan ini akan mengubah paradigma pengelolaan sampah, dari sekadar membuang menjadi memanfaatkan sampah sebagai sumber daya," jelas Supian Suri, menggarisbawahi potensi ekonomi dari pengelolaan sampah yang efektif.
Data menunjukkan bahwa Kota Depok menghasilkan sekitar 1.200 ton sampah setiap harinya. Ironisnya, sebagian besar sampah tersebut, sekitar 40-60 persen, merupakan sampah organik yang sebenarnya dapat diolah menjadi kompos atau sumber energi terbarukan.
"Sampah organik memiliki nilai ekonomis yang signifikan jika dikelola dengan baik. Selain itu, sampah anorganik juga memiliki potensi untuk didaur ulang, sehingga memberikan manfaat ganda bagi lingkungan dan perekonomian," tambah Supian Suri.
Dengan disahkannya kedua Raperda ini, diharapkan Kota Depok memiliki landasan hukum yang kuat untuk melindungi lingkungannya dan mengelola sampah secara efektif. Raperda ini akan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah, masyarakat, dan sektor swasta dalam menjalankan program-program pengelolaan lingkungan dan sampah yang berkelanjutan.
"Kami berharap kedua Raperda ini dapat mengawal dan mengamankan lingkungan Kota Depok melalui implementasi yang tepat sasaran. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memberikan masukan dan berpartisipasi aktif dalam pembahasan Raperda ini, khususnya terkait masalah sampah dan lingkungan hidup," pungkas Supian Suri.
Berikut adalah poin-poin utama yang dibahas dalam rapat paripurna:
- Raperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup:
- Memberdayakan sumber daya alam Kota Depok.
- Mengembangkan sistem pengelolaan lingkungan hidup yang modern dan komprehensif.
- Sinergi antara pemerintah pusat dan daerah.
- Raperda Pengolahan Sampah:
- Menuntaskan masalah sampah di Kota Depok.
- Mengubah paradigma dari pembuangan menjadi pemanfaatan sampah.
- Pengolahan sampah organik menjadi kompos atau sumber energi terbarukan.
- Daur ulang sampah anorganik.
- Jumlah Sampah:
- Kota Depok menghasilkan 1.200 ton sampah per hari.
- 40-60 persen sampah adalah organik.
Rapat paripurna ini menjadi momentum penting bagi Kota Depok untuk menunjukkan komitmennya dalam menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan. Dengan dukungan dari seluruh elemen masyarakat, diharapkan Raperda ini dapat diimplementasikan secara efektif dan memberikan manfaat yang nyata bagi Kota Depok.