Tragedi Penjaringan: Balita Korban Kekerasan Pacar Ibu Alami Trauma Mendalam

Luka Fisik dan Trauma Psikologis Menghantui Dua Balita Korban Kekerasan di Jakarta Utara

Kasus kekerasan terhadap anak kembali mencoreng wajah ibu kota. Dua balita, masing-masing berusia 4 dan 3 tahun, menjadi korban penganiayaan brutal oleh EC (28), seorang pria yang merupakan pacar dari ibu kandung kedua korban. Peristiwa pilu ini terjadi di sebuah rumah kontrakan yang terletak di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara. Saat ini, kedua korban telah diserahkan kembali kepada ibu mereka, GO, namun luka fisik dan trauma mendalam diperkirakan akan membekas dalam diri mereka.

"Korban sudah diserahkan kepada ibunya," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara, Ajun Komisaris Besar Polisi Benny Cahyadi, kepada awak media pada hari Rabu (9/4/2025). Benny menjelaskan bahwa tindakan keji pelaku meliputi tamparan keras dan membenturkan kepala kedua balita ke tembok, mengakibatkan luka memar dan lebam di sekujur wajah dan tubuh mereka. Pihak kepolisian masih menunggu hasil visum lengkap untuk mengetahui secara detail tingkat keparahan luka yang diderita kedua korban.

Pendampingan Psikologis Intensif Diperlukan

Saat ini, Polres Metro Jakarta Utara tengah melakukan serangkaian penyelidikan mendalam terkait kasus ini. Selain itu, pendampingan psikologis intensif juga diberikan kepada kedua korban untuk membantu mereka mengatasi trauma yang dialami. Pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk memastikan perlindungan dan pemulihan psikologis kedua korban berjalan optimal.

Pelaku Terancam Hukuman Berat

EC, pelaku penganiayaan, telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini mendekam di Rutan Polres Metro Jakarta Utara. Ia dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, yang ancaman hukumannya mencapai maksimal lima tahun penjara dan/atau denda.

Motif Penganiayaan: Emosi Sesaat Berujung Tragis

Motif di balik tindakan brutal EC akhirnya terungkap. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku emosi sesaat karena kedua balita tersebut mengompol dan buang air besar (BAB) di kasur saat bangun tidur. Hal ini memicu kemarahan pelaku hingga ia tega melakukan tindakan kekerasan terhadap kedua anak tersebut.

"Keterangan awal hasil pemeriksaan, memang yang bersangkutan itu si anak ini bangun tidur, kemudian pipis dan BAB di kasur," terang AKBP Benny Cahyadi.

Pelaku mengakui bahwa emosinya tak terkendali hingga ia menampar pipi korban dan membenturkan kepala mereka ke tembok. Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya pengendalian emosi dan bahaya kekerasan terhadap anak. Diharapkan, kasus ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat luas dan mendorong peningkatan kesadaran akan perlindungan anak.

Daftar Tindakan Kekerasan Pelaku

Berikut adalah daftar tindakan kekerasan yang dilakukan oleh pelaku:

  • Menampar pipi korban
  • Membenturkan kepala korban ke tembok
  • Melakukan penyekapan terhadap korban
  • Mengakibatkan luka memar dan lebam di tubuh korban

Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Masyarakat diimbau untuk turut serta mengawasi dan melaporkan segala bentuk kekerasan terhadap anak kepada pihak berwajib.