Oknum Pengedar Sabu Ditangkap, Ruang Kelas TK di Pelalawan Disalahgunakan Jadi Lokasi Pesta Narkoba

Ironi di Balik Dinding Sekolah: Ruang Kelas TK di Pelalawan Jadi Tempat Pesta Narkoba

PEKANBARU, RIAU - Sebuah ironi pahit terjadi di Kabupaten Pelalawan, Riau, ketika ruang kelas Taman Kanak-Kanak (TK) Pembina justru disalahgunakan sebagai lokasi pesta narkoba. Kasus ini terungkap setelah video yang memperlihatkan kondisi ruangan kelas yang berantakan, lengkap dengan botol minuman keras dan alat isap sabu (bong), viral di media sosial.

Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut. Kombes Pol Putu Yudha Prawira, Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, menjelaskan bahwa tim Satresnarkoba Polres Pelalawan berhasil mengamankan seorang pria berinisial MS (29) pada hari Rabu, 9 April 2025. MS diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu yang memasok barang haram tersebut ke wilayah Kecamatan Langgam dan sekitarnya.

"Penangkapan MS merupakan langkah awal dalam mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayah ini," ujar Kombes Pol Putu Yudha Prawira.

Pengakuan Mengejutkan dari Sang Pengedar

Dalam pemeriksaan intensif, MS mengakui perbuatannya dan mengaku telah menjalankan bisnis haramnya selama enam bulan terakhir. Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa sabu seberat 1,41 gram yang disembunyikan di dalam tas sandang berwarna biru.

MS juga mengakui bahwa sabu yang dikonsumsi di ruang kelas TK tersebut berasal darinya. Lebih lanjut, ia menyebutkan nama seorang pemasok berinisial JT yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Investigasi Mendalam Terus Berlanjut

Pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam penyalahgunaan ruang kelas TK ini. Kombes Pol Putu Yudha Prawira menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas siapapun yang terlibat dalam kasus ini, termasuk mereka yang melakukan perusakan dan menggunakan narkotika di lingkungan sekolah.

"Kami tidak akan mentolerir segala bentuk penyalahgunaan narkoba, apalagi jika dilakukan di lingkungan pendidikan yang seharusnya menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi anak-anak," tegasnya.

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi dunia pendidikan dan masyarakat Riau. Diperlukan upaya bersama dari semua pihak, termasuk pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat, untuk mencegah kasus serupa terulang kembali di masa mendatang.

Berikut adalah poin-poin penting dari kasus ini:

  • Lokasi: Ruang kelas Taman Kanak-Kanak (TK) Pembina, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Riau.
  • Kejadian: Ruang kelas TK disalahgunakan sebagai tempat pesta narkoba.
  • Pelaku: MS (29), diduga sebagai pengedar sabu.
  • Barang Bukti: Sabu seberat 1,41 gram.
  • Tindakan: Penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan narkoba dan pelaku penyalahgunaan narkoba di TK.