Kasus Korupsi Pertamina: Oknum Tersangka, Bukan Kebijakan Perusahaan
Kasus Korupsi Pertamina: Oknum Tersangka, Bukan Kebijakan Perusahaan
Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini menegaskan bahwa kasus dugaan korupsi yang melibatkan PT Pertamina dan anak perusahaannya merupakan tindakan oknum, bukan kebijakan resmi perusahaan. Jaksa Agung ST Burhanuddin, dalam konferensi pers Kamis (6 Maret 2025), menekankan bahwa sembilan tersangka yang telah ditahan bertanggung jawab atas praktik curang yang merugikan negara hingga Rp 193,7 triliun. Kehadiran sejumlah petinggi PT Pertamina, termasuk Direktur Utama Simon Aloysius Mantiri dan Komisaris Utama Mochamad Iriawan, dalam konferensi pers tersebut, menunjukkan komitmen perusahaan untuk mengungkap seluruh fakta dan memberikan dukungan penuh kepada proses hukum yang sedang berjalan. Kehadiran perwakilan lembaga surveyor independen juga menggarisbawahi pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penyelidikan ini.
Jaksa Agung menjelaskan bahwa penyidik telah menemukan bukti kuat terkait dua tindakan utama para tersangka: pembelian BBM RON 92 yang ternyata spesifikasi RON-nya lebih rendah, dan proses blending minyak mentah di depo milik PT Orbit Terminal Merak sebelum didistribusikan. Ia menegaskan bahwa kedua tindakan ini dilakukan oleh oknum dan tidak mencerminkan praktik umum atau kebijakan manajemen PT Pertamina. Pernyataan Jaksa Agung ini bertujuan untuk meluruskan informasi yang mungkin simpang siur di masyarakat dan memastikan bahwa tanggung jawab sepenuhnya berada pada para tersangka yang telah ditetapkan.
Rincian Tersangka:
Berikut daftar sembilan tersangka yang telah ditetapkan Kejagung:
- Dari Anak Usaha/Subholding Pertamina:
- Riva Siahaan (Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga)
- Yoki Firnandi (Direktur Utama PT Pertamina International Shipping)
- Sani Dinar Saifuddin (Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional)
- Agus Purwono (VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional)
- Maya Kusmaya (Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga)
- Edward Corne (VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga)
- Broker:
- Muhammad Kerry Adrianto Riza (beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa)
- Dimas Werhaspati (Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim)
- Gading Ramadhan Joedo (Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak)
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kejagung berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan keadilan ditegakkan. Proses hukum akan terus berjalan dengan pengawasan ketat untuk menghindari intervensi atau manipulasi.
Pemerintah dan PT Pertamina berharap kasus ini akan menjadi momentum untuk meningkatkan tata kelola perusahaan dan mencegah terjadinya praktik korupsi serupa di masa depan. Langkah-langkah pencegahan korupsi, peningkatan pengawasan internal, dan transparansi akan terus diperkuat untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan pengelolaan aset negara berjalan secara efektif dan akuntabel.