Pembunuhan Sadis di Deli Serdang: Cemburu Berujung Maut, Jasad Korban Dibuang ke Sumur
Tragedi Cinta Berdarah di Deli Serdang: Pria Bunuh Kekasih, Sembunyikan Jasad di Sumur Tua
Kasus pembunuhan menggemparkan kembali terjadi di Deli Serdang, Sumatera Utara. Freddi Erikson Sagala (35), seorang pria, ditangkap oleh pihak kepolisian atas dugaan pembunuhan terhadap kekasihnya, Santi Matanari (33). Motif pembunuhan ini diduga kuat dilatarbelakangi oleh rasa cemburu yang membara.
Kronologi kejadian bermula ketika Freddi dan Santi menyewa sebuah rumah kontrakan di Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang pada bulan September 2024. Hubungan asmara yang semula indah, berubah menjadi tragedi pada tanggal 30 Oktober 2024. Saat itu, Santi tengah mencuci pakaian di kamar mandi. Tanpa diduga, Freddi menghampirinya dan melakukan serangan brutal. Ia memiting leher Santi selama kurang lebih lima menit, menyebabkan korban meregang nyawa.
Usai melakukan pembunuhan, Freddi berupaya menghilangkan jejak kejahatannya dengan cara yang sangat keji. Ia menyeret jasad Santi dan membuangnya ke dalam sumur yang terletak di belakang rumah kontrakan mereka. Dua hari berselang, Freddi melarikan diri dari lokasi kejadian, membawa serta sejumlah barang berharga milik korban, termasuk sepeda motor, uang tunai, dan dompet.
Freddi sempat menjual sepeda motor milik Santi seharga Rp 2 juta di wilayah Balige, sebelum akhirnya melarikan diri lebih jauh. Sementara itu, jasad Santi baru ditemukan pada tanggal 31 Desember 2024 oleh warga yang menyewa rumah kontrakan tersebut. Kondisi jenazah saat ditemukan sudah sangat memprihatinkan, sehingga identifikasi harus dilakukan melalui tes DNA.
"Kondisi mayat saat ditemukan sudah mengalami pembusukan yang parah. Satu-satunya cara untuk mengidentifikasi korban adalah melalui pemeriksaan DNA," ungkap pihak kepolisian.
Setelah melakukan penyelidikan intensif, pihak kepolisian berhasil meringkus Freddi di kawasan Kecamatan Medan Denai. Saat ini, Freddi telah ditahan di Polsek Sunggal dan sedang menjalani proses hukum atas perbuatannya.
"Motif sementara yang kami dapatkan adalah cemburu," tegas pihak kepolisian.
Kasus pembunuhan ini menjadi pengingat yang tragis tentang dampak buruk dari rasa cemburu yang tidak terkendali. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan permasalahan dengan kepala dingin dan menghindari tindakan kekerasan yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain.
Rangkuman Kejadian:
- Korban: Santi Matanari (33)
- Pelaku: Freddi Erikson Sagala (35)
- Lokasi: Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang
- Waktu Kejadian: 30 Oktober 2024
- Motif: Cemburu
- Modus: Memiting leher korban hingga tewas, membuang jasad ke sumur
- Penemuan Mayat: 31 Desember 2024
- Penangkapan Pelaku: Kecamatan Medan Denai