Kejagung Pastikan Kualitas Pertamax Sesuai Standar, Tak Terkait Kasus Korupsi Pertamina

Kejagung Pastikan Kualitas Pertamax Sesuai Standar, Tak Terkait Kasus Korupsi Pertamina

Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan klarifikasi terkait kualitas Pertamax yang beredar di pasaran. Dalam konferensi pers Kamis (6/3/2025) di Jakarta, Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa kualitas bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax yang saat ini dipasarkan telah memenuhi standar yang ditetapkan PT Pertamina. Klarifikasi ini muncul sebagai respons terhadap kekhawatiran publik terkait potensi Pertamax oplosan, yang muncul dalam konteks penyelidikan kasus dugaan korupsi di tubuh PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.

Burhanuddin menekankan bahwa temuan Kejagung terkait dugaan korupsi yang terjadi antara tahun 2018 hingga 2023 sama sekali tidak mempengaruhi kualitas Pertamax yang beredar saat ini. “Mulai 2024, tidak ada kaitan antara kasus korupsi tersebut dengan kualitas BBM yang beredar. Kondisi Pertamax saat ini baik dan sesuai standar Pertamina,” tegas Burhanuddin. Penjelasan ini didasarkan pada siklus stok BBM yang relatif singkat, berkisar antara 21 hingga 23 hari. Artinya, stok BBM yang beredar pada periode investigasi dugaan korupsi sudah habis terjual jauh sebelum tahun 2024.

Lebih lanjut, Jaksa Agung menjelaskan bahwa Pertamax yang dipasarkan saat ini merupakan produk yang berbeda dan tidak terkait dengan temuan penyimpangan dalam kasus yang menjerat Riva Siahaan dan beberapa tersangka lainnya. “Peristiwa yang disidik adalah kasus hingga tahun 2023. Produk BBM yang diedarkan setelah tahun 2023 telah sesuai spesifikasi yang ditetapkan oleh Pertamina,” ujarnya kembali menegaskan.

Konferensi pers tersebut dihadiri oleh sejumlah petinggi PT Pertamina, termasuk Direktur Utama PT Pertamina Simon Aloysius Mantiri, Komisaris Utama Pertamina Mochamad Iriawan (Iwan Bule), serta perwakilan dari lembaga surveyor independen. Kehadiran mereka bertujuan untuk memberikan informasi dan memastikan transparansi kepada publik.

Sebagai informasi, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Pertamina, dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp 193,7 triliun. Keenam tersangka dari internal Pertamina adalah:

  • Riva Siahaan (Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga)
  • Yoki Firnandi (Direktur Utama PT Pertamina International Shipping)
  • Sani Dinar Saifuddin (Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional)
  • Agus Purwono (VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional)
  • Maya Kusmaya (Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga)
  • Edward Corne (VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga)

Sementara tiga tersangka lainnya merupakan broker, yaitu:

  • Muhammad Kerry Adrianto Riza (beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa)
  • Dimas Werhaspati (Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim)
  • Gading Ramadhan Joedo (Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak)

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejagung berharap klarifikasi ini dapat meredakan kekhawatiran masyarakat dan menegaskan komitmen pemerintah dalam memastikan kualitas BBM yang beredar di pasaran.