Tim Hukum Jokowi Pertimbangkan Upaya Hukum Terhadap Penyebar Disinformasi Ijazah
Tim Hukum Jokowi Evaluasi Opsi Hukum Terkait Isu Ijazah Palsu yang Kembali Mencuat
Solo, Jawa Tengah - Tim kuasa hukum mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tengah melakukan evaluasi mendalam terkait kemungkinan menempuh jalur hukum terhadap pihak-pihak yang terus menyebarkan isu tidak benar mengenai keabsahan ijazah sarjana Jokowi. Hal ini disampaikan usai pertemuan antara tim hukum dengan Jokowi di kediamannya di Solo pada Rabu (9/4/2025).
Yakub Hasibuan, salah satu anggota tim kuasa hukum, menjelaskan bahwa isu ini bukanlah hal baru. Tuduhan serupa telah muncul sejak tahun 2023 dan sempat menjadi materi gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun, gugatan tersebut telah dimenangkan oleh pihak Jokowi, dengan putusan yang menguatkan keabsahan ijazah tersebut.
"Kami heran mengapa isu ini terus diangkat kembali, padahal pengadilan sudah memutuskan dan Universitas Gadjah Mada (UGM) juga telah memberikan klarifikasi resmi," ujar Yakub. Ia menambahkan bahwa UGM sebagai institusi tempat Jokowi menempuh pendidikan tinggi telah mengonfirmasi keaslian ijazah tersebut dan menyatakan bahwa Jokowi adalah alumni UGM.
Klarifikasi UGM dan Upaya Hukum yang Mungkin Ditempuh
Terlepas dari klarifikasi yang telah diberikan oleh UGM dan putusan pengadilan yang memenangkan Jokowi, isu ini terus bergulir, bahkan setelah Jokowi tidak lagi menjabat sebagai presiden. Hal ini mendorong tim hukum untuk mempertimbangkan langkah-langkah hukum yang lebih tegas.
"Kami melihat ada indikasi kuat bahwa pihak-pihak tertentu sengaja menggunakan jalur di luar hukum untuk menyebarkan disinformasi dan fitnah. Ini sudah sangat merugikan dan kami ingin menghentikan praktik ini," tegas Yakub.
Keputusan untuk mempertimbangkan upaya hukum ini telah didiskusikan dengan Jokowi. Menurut Yakub, Jokowi sebenarnya telah mengetahui isu ini sejak lama. Akan tetapi, kini saatnya untuk melakukan pembelaan hukum secara serius.
Pertimbangan Matang dan Fokus pada Pembelaan Nama Baik
Tim hukum menekankan bahwa pertimbangan untuk menempuh jalur hukum ini dilakukan secara matang dan hati-hati. Fokus utama adalah untuk melindungi nama baik Jokowi dan menghentikan penyebaran informasi yang tidak benar kepada publik.
Adapun beberapa opsi hukum yang mungkin ditempuh antara lain:
- Pelaporan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik: Langkah ini akan diambil jika ditemukan bukti yang cukup bahwa penyebaran isu ijazah palsu dilakukan dengan tujuan mencemarkan nama baik Jokowi.
- Gugatan Perdata: Gugatan ini dapat diajukan untuk menuntut ganti rugi atas kerugian yang dialami akibat penyebaran isu tersebut.
- Laporan ke Pihak Berwajib Terkait Penyebaran Berita Bohong (Hoaks): Jika terbukti ada unsur kesengajaan dalam menyebarkan informasi yang tidak benar, tim hukum tidak akan segan untuk melaporkan pelaku ke pihak berwajib.
Tim kuasa hukum akan terus memantau perkembangan situasi dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan hukum yang berlaku.