Walikota Depok Ambil Tindakan Cepat Atasi Tumpukan Sampah Ilegal yang Macetkan Jalan Raya Jakarta-Bogor
Walikota Depok Turun Tangan Selesaikan Masalah Sampah Ilegal di Tugu
DEPOK - Walikota Depok, Supian Suri, mengambil tindakan langsung untuk mengatasi masalah tumpukan sampah ilegal yang menghambat lalu lintas di Jalan Raya Jakarta-Bogor KM 30, Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis. Aksi cepat tanggap ini dilakukan pada hari Rabu (9/4/2025), setelah menerima laporan dari warga melalui media sosial.
Supian Suri menyampaikan bahwa informasi mengenai titik sampah tersebut diterimanya dari laporan netizen yang juga diteruskan kepada Gubernur Jawa Barat dan Kepala Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup (DLHK) Kota Depok. Lokasi pembuangan sampah ilegal ini berada persis di tepi jalan raya, menyebabkan penyempitan badan jalan dan gangguan signifikan terhadap arus lalu lintas.
"Saya mendapat informasi dari netizen yang juga menginformasikan ke pak Gubernur Jawa Barat, pak KDM, bahwa ada titik sampah yang menghambat lalu lintas," ujar Supian Suri melalui akun Instagram pribadinya, @bangsupians. Unggahan tersebut menunjukkan komitmennya dalam menanggapi keluhan masyarakat secara responsif.
Setelah melakukan konfirmasi dengan Kepala DLHK Kota Depok, diketahui bahwa lokasi tersebut sebenarnya telah dibersihkan pada hari Sabtu (5/4/2025). Namun, dalam kurun waktu tiga hari, sampah kembali menumpuk, mengindikasikan adanya praktik pembuangan sampah ilegal yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Sampah Liar Jadi Penyebab Utama
Menurut Supian Suri, sebagian besar sampah yang menumpuk di lokasi tersebut bukanlah sampah dari warga Kelurahan Tugu yang sudah terkoordinasi melalui sistem pengelolaan sampah berbasis RW. Melainkan, sampah liar yang dibuang secara sembarangan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Selain menyebabkan kemacetan, keberadaan tumpukan sampah ini juga mencemari lingkungan dan merusak estetika kota.
"Saya tidak mengizinkan lagi TPS di sepanjang jalan ini. Karena ini, mohon maaf, dimanfaatkan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab membuang sampah disini. Sementara, kami di lingkungan Tugu sudah terkoordinir per-RW untuk pembuangan sampah," tegasnya.
Solusi Permanen: Penutupan TPS Ilegal dan Alih Fungsi Lahan
Untuk mengatasi masalah ini secara permanen, Supian Suri memutuskan untuk menutup lokasi pembuangan sampah ilegal tersebut. Selain itu, ia berencana mengubah lahan tersebut menjadi taman atau ruang terbuka hijau. Langkah ini diharapkan dapat mencegah pembuangan sampah ilegal di masa mendatang dan meningkatkan kualitas lingkungan di sekitar lokasi.
"Saya akan mengubah lokasi pembuangan sampah tersebut menjadi taman agar tidak ada lagi warga yang membuang sampah," kata Supian Suri.
Supian Suri menargetkan pembersihan sampah di Jl. Jakarta-Bogor KM 30, Kelurahan Tugu, dapat diselesaikan dalam waktu dua hari ke depan. Ia berharap tindakan ini dapat memberikan solusi jangka panjang dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan.
Langkah Konkret Pemerintah Kota Depok
Tindakan yang diambil oleh Walikota Depok ini menunjukkan keseriusan pemerintah kota dalam menangani masalah sampah dan dampaknya terhadap lingkungan dan lalu lintas. Selain penutupan TPS ilegal dan alih fungsi lahan, pemerintah kota juga terus berupaya meningkatkan sistem pengelolaan sampah yang terkoordinasi di tingkat RW, serta meningkatkan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya membuang sampah pada tempatnya.
Rencana Tindak Lanjut:
- Penutupan permanen TPS ilegal di Jl. Jakarta-Bogor KM 30.
- Pembersihan tumpukan sampah dalam waktu dua hari.
- Alih fungsi lahan menjadi taman atau ruang terbuka hijau.
- Peningkatan pengawasan dan penegakan hukum terhadap pembuang sampah ilegal.
- Sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai pengelolaan sampah yang baik dan benar.
Dengan langkah-langkah konkret ini, diharapkan Kota Depok dapat menjadi kota yang bersih, nyaman, dan bebas dari masalah sampah ilegal.