Arab Saudi Perketat Aturan Haji: Penggunaan Visa Ilegal Berujung Denda dan Deportasi
Pemerintah Arab Saudi mengambil langkah tegas untuk menertibkan pelaksanaan ibadah haji pada musim haji 2025. Jemaah yang kedapatan menggunakan visa ilegal, seperti visa kunjungan atau umrah, untuk berhaji akan dikenakan sanksi berat berupa denda hingga deportasi.
Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi telah mengeluarkan pengumuman resmi yang melarang keras penggunaan visa selain visa haji resmi untuk melaksanakan ibadah haji. Aturan ini berlaku bagi seluruh individu, baik warga negara Arab Saudi, ekspatriat yang tinggal di Arab Saudi, maupun pengunjung dari luar negeri. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa ibadah haji dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan dan untuk mencegah kepadatan yang berlebihan.
Sanksi bagi pelanggar aturan ini tidak main-main. Jemaah yang tertangkap menggunakan visa ilegal akan dikenakan denda sebesar 10.000 Riyal Saudi (SAR), atau setara dengan Rp 45,2 juta (kurs saat ini). Denda ini berlaku per orang, dan bagi pelanggar yang mengulangi perbuatannya, denda akan dilipatgandakan.
Selain denda, pemerintah Arab Saudi juga akan mendeportasi jemaah yang terbukti menggunakan visa non-haji. Lebih lanjut, para pelanggar akan dilarang memasuki Arab Saudi selama 10 tahun ke depan. Langkah ini merupakan sinyal kuat dari pemerintah Arab Saudi bahwa mereka tidak akan mentolerir pelanggaran terhadap aturan haji.
Larangan ini mencakup akses ke lokasi-lokasi kunci selama musim haji, termasuk:
- Kota Suci Mekkah
- Masjidil Haram
- Mina
- Arafah
- Muzdalifah
- Stasiun Kereta Haramain di Rusayfah
- Lokasi-lokasi lain yang terkait dengan pelaksanaan ibadah haji, seperti pusat kontrol keamanan dan pos pemeriksaan sementara.
Pemerintah Arab Saudi telah meningkatkan pengawasan dan memperketat pemeriksaan di seluruh pintu masuk ke Mekkah dan tempat-tempat suci lainnya. Petugas keamanan akan ditempatkan di berbagai lokasi strategis untuk memastikan bahwa hanya jemaah yang memiliki visa haji resmi yang diizinkan masuk.
Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari upaya yang lebih luas untuk meningkatkan efisiensi dan keamanan pelaksanaan ibadah haji. Dengan membatasi jumlah jemaah yang berpartisipasi, pemerintah Arab Saudi berharap dapat memberikan pengalaman haji yang lebih nyaman dan aman bagi semua jemaah resmi.
Pemerintah Arab Saudi mengimbau semua calon jemaah haji untuk mematuhi peraturan yang berlaku dan memastikan bahwa mereka memiliki visa haji resmi sebelum melakukan perjalanan ke Tanah Suci. Calon jemaah juga disarankan untuk mendapatkan informasi yang akurat dan terkini mengenai persyaratan dan prosedur haji dari sumber-sumber resmi, seperti kedutaan besar atau konsulat Arab Saudi di negara masing-masing.
Dengan penegakan aturan yang ketat ini, pemerintah Arab Saudi berharap dapat memastikan bahwa ibadah haji dilaksanakan dengan tertib, aman, dan sesuai dengan syariat Islam.