Rincian Biaya Haji 2025: Pemerintah Umumkan Besaran BPIH dan Bipih per Embarkasi
Rincian Biaya Haji 2025: Pemerintah Umumkan Besaran BPIH dan Bipih per Embarkasi
Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Agama (Kemenag), telah mengumumkan rincian biaya haji untuk tahun 2025 (1446 Hijriah). Penetapan biaya ini dilakukan setelah melalui pembahasan dan persetujuan bersama antara Kemenag dan Komisi VIII DPR RI, serta disahkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2025.
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk jemaah haji reguler tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp 89.410.258. BPIH ini terdiri dari dua komponen utama:
- Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih): Yaitu biaya yang dibayarkan langsung oleh jemaah haji.
- Nilai Manfaat: Berasal dari hasil pengelolaan dana setoran awal jemaah haji oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Rincian Bipih yang Ditanggung Jemaah
Menteri Agama Nasrudin Umar menjelaskan bahwa rata-rata Bipih yang harus dibayarkan jemaah haji adalah sebesar Rp 55.431.750,78 atau 62% dari total BPIH. Sisanya, 38% atau Rp 33.978.508,01, dialokasikan dari nilai manfaat yang dikelola BPKH. Bipih ini digunakan untuk membiayai:
- Tiket penerbangan haji.
- Sebagian biaya akomodasi di Makkah.
- Sebagian biaya akomodasi di Madinah.
- Biaya hidup (living cost) selama di Tanah Suci.
Kuota Haji Indonesia 2025
Pada tahun 2025, Indonesia mendapatkan kuota haji sebanyak 221.000 jemaah, yang terdiri dari:
- 201.063 jemaah reguler.
- 1.572 petugas haji daerah (PHD).
- 685 pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).
- 17.680 jemaah haji khusus.
Rincian Bipih per Embarkasi untuk Jemaah Haji Reguler
Berikut adalah rincian lengkap Bipih yang harus dibayarkan oleh jemaah haji reguler per embarkasi:
- Embarkasi Aceh: Rp 46.922.333
- Embarkasi Medan: Rp 47.976.531
- Embarkasi Batam: Rp 54.331.751
- Embarkasi Padang: Rp 51.781.751
- Embarkasi Palembang: Rp 54.411.751
- Embarkasi Jakarta: Rp 58.875.751
- Embarkasi Solo: Rp 55.478.501
- Embarkasi Surabaya: Rp 60.955.751
- Embarkasi Balikpapan: Rp 57.235.421
- Embarkasi Banjarmasin: Rp 59.331.751
- Embarkasi Makassar: Rp 57.670.921
- Embarkasi Lombok: Rp 56.764.801
- Embarkasi Kertajati: Rp 58.875.751
Biaya Haji untuk Petugas Haji Daerah (PHD) dan Pembimbing KBIHU
Biaya haji untuk PHD dan pembimbing KBIHU lebih tinggi dibandingkan dengan jemaah haji reguler, karena tidak mendapatkan subsidi dari dana nilai manfaat BPKH. Berikut rincian biaya per embarkasi:
- Embarkasi Aceh: Rp 80.900.841
- Embarkasi Medan: Rp 81.955.039
- Embarkasi Batam: Rp 88.310.259
- Embarkasi Padang: Rp 85.760.259
- Embarkasi Palembang: Rp 88.390.259
- Embarkasi Jakarta: Rp 92.854.259
- Embarkasi Solo: Rp 89.457.009
- Embarkasi Surabaya: Rp 94.934.259
- Embarkasi Balikpapan: Rp 91.213.929
- Embarkasi Banjarmasin: Rp 93.310.259
- Embarkasi Makassar: Rp 91.649.429
- Embarkasi Lombok: Rp 90.743.309
- Embarkasi Kertajati: Rp 92.854.259
Nilai Manfaat untuk Selisih BPIH dan Bipih
Keppres juga mengatur penggunaan nilai manfaat sebesar Rp 6.831.820.756.658 untuk membayar selisih antara BPIH dan Bipih jemaah haji reguler. Sementara itu, nilai manfaat untuk jemaah haji khusus adalah sebesar Rp 9.490.138.000.
Kriteria Jemaah Haji Reguler yang Masuk Alokasi Kuota 2025
Berikut adalah kriteria jemaah haji reguler yang masuk dalam alokasi kuota haji tahun 2025:
- Berstatus aktif.
- Berusia minimal 18 tahun.
- Belum pernah menunaikan ibadah haji atau sudah pernah menunaikan ibadah haji paling singkat 10 tahun sejak menunaikan ibadah haji terakhir (tahun 2015), kecuali pembimbing KBIHU bersertifikat.
Prioritas diberikan kepada jemaah haji reguler lanjut usia yang:
- Dipilih secara sistem berdasarkan urutan usia tertua di masing-masing provinsi.
- Terdaftar sebagai jemaah haji minimal 5 tahun atau sebelum tanggal 3 Mei 2020.
Dengan adanya pengumuman ini, diharapkan calon jemaah haji dapat mempersiapkan diri dengan baik dan memahami rincian biaya yang harus dibayarkan.