Saksi Ahli Bahasa Jadi Sorotan dalam Sidang Dugaan Pencemaran Nama Baik Isa Zega Terhadap MS Glow

Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik Isa Zega: Saksi Ahli Bahasa Dipertanyakan Kuasa Hukum

MALANG, 10 April 2025 – Sidang kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret selebgram Isa Zega atas laporan dari pemilik MS Glow, Shandy Purnamasari, kembali digelar di Pengadilan Negeri Kepanjen, Rabu (9/4/2025). Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi ahli dari bidang bahasa. Suasana persidangan berlangsung cukup tegang, khususnya saat kuasa hukum Isa Zega, Fitra Romadoni Nasution, mencecar saksi ahli bahasa yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Saksi ahli, Andik Yulianto, dari Universitas Negeri Surabaya, dinilai memberikan kesaksian yang kurang relevan dengan kapasitasnya sebagai ahli bahasa. Fitra Romadoni Nasution mempertanyakan dasar dari interpretasi ahli terhadap konten yang diunggah oleh Isa Zega di media sosial.

Salah satu poin yang diperdebatkan adalah penafsiran ahli terhadap frasa 'EIM ESS GELOGAKLOWIN' yang diyakini mengacu pada merek MS Glow, serta penyebutan karakter 'Shaun the Sheep' yang dianggap merujuk pada Shandy Purnamasari. Ahli berpendapat bahwa, berdasarkan rangkaian konten yang ada, frasa tersebut mengarah pada brand skincare MS Glow dan karakter Shaun the Sheep merujuk pada Shandy Purnamasari, mengingat penyebutan keduanya dilakukan secara bersamaan dalam konten tersebut.

"Melihat rangkaian konten yang ditunjukkan ini, 'EIM ESS GELOGAKLOWING' ini tampaknya mengacu pada brand skincare MS Glow," ujar saksi ahli.

"Kalau kata Shaun the Sheep sebenarnya merujuk pada judul film anak-anak. Tapi, melihat rangkaian konten video yang ada, pembuat konten mengantakan Shaun the Sheep dan Shandy secara bersamaan. Maka bisa disimpulkan Shaun the Sheep itu Shandy," imbuhnya.

Kuasa hukum Isa Zega mempertanyakan dasar keilmuan yang digunakan ahli dalam menyimpulkan kesamaan antara 'EIM ESS GELOGAKLOWING' dengan MS Glow, baik dari segi bahasa maupun ejaan. Ahli terlihat kesulitan memberikan jawaban yang memuaskan atas pertanyaan tersebut.

"Kemudian, dari mana saudara ahli bisa menyimpulkan bahwa kata Sandi yang dimaksud dalam konten itu adalah Shandy pemilik merek Skincare MS Glow?" tanya Fitra.

Fitra Romadoni Nasution berpendapat bahwa kesaksian yang diberikan oleh ahli bahasa tersebut tidak memiliki dasar atau rujukan yang jelas. Ia menekankan pentingnya penggunaan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) sebagai acuan objektif dalam perkara ini, bukan hanya berdasarkan asumsi pribadi.

"Jadi saya kira hal itu hanyalah asumsi saja. Itu kan tidak boleh, kita harus mengacu pada Kamus Besar Bahasa Indonesia agar perkara ini terang benderang dan objektif," tegas Fitra.

Latar Belakang Kasus

Kasus ini bermula dari perseteruan antara Isa Zega dan Shandy Purnamasari yang berujung pada pelaporan dugaan pencemaran nama baik. Isa Zega dituduh telah mencemarkan nama baik Shandy Purnamasari dan merek MS Glow melalui unggahan di media sosial.

Menurut keterangan Shandy Purnamasari, pada tanggal 14 September 2024, dr. Oky Pratama menghubunginya dan menyampaikan permintaan nomor telepon dari Isa Zega. Awalnya, Shandy menolak karena tidak mengenal Isa Zega secara pribadi. Namun, pada tanggal 17-18 September 2024, Isa Zega diduga mengunggah konten di media sosial yang bernada menyudutkan produk MS Glow. Setelah kejadian tersebut, Isa Zega kembali meminta nomor telepon Shandy melalui dr. Oky.

"Tiga kali dia meminta nomor saya melalui dr Oki. Akhirnya ketiga kalinya saya izinkan," ungkap Shandy dalam kesaksiannya di persidangan sebelumnya.

Komunikasi antara keduanya akhirnya terjalin pada tanggal 11-12 Oktober. Dalam percakapan tersebut, Isa Zega meminta untuk bertemu dengan Shandy, namun Shandy menolak karena masih berada di Malang. Shandy juga menanyakan alasan Isa Zega mengunggah konten tentang MS Glow.

“Mami kenapa naikin MS Glow lagi? Ia membalas: Kan kita belum ketemu,” kata Shandy menirukan balasan Isa Zega.

Shandy Purnamasari merasa bahwa Isa Zega terus melakukan pencemaran nama baik, bahkan sempat menyumpahi anak yang dikandungnya akan cacat. Akibatnya, Shandy mengalami pendarahan hingga harus dirawat di rumah sakit.

"Setiap hari terdakwa melakukan bullying, melakukan fitnah. Hingga saya mengalami pendarahan sebanyak tiga kali, sampai saya opname," jelasnya.

Salah satu contoh konten yang dipermasalahkan adalah unggahan Isa Zega yang berisi kalimat seperti: "Menurut mami yang bener itu si shaundesip karena masalah uang 6000 dolar pun yang tahu si bapak peri padahal bapak peri itu tahu uang 6000 dolar itu bukan buat sogok mami masak sogok mami cuma 100 juta ya gak bisa lah ada yang kasih uang 20 juta gue lepehin."

"Ya Mami tahu si kalian juga kaya apalagi si shaundesip (Shaun the Sheep) kaya banyak duit tahu aku tapi kalau kalian anggap aku gk punya duit aku juga kaya versiku jangan anggap uang 1 miliyar itu besar sekali bagiku gk juga kecil ya kan jadi bukan masalah duitnya tapi kok gak nyaman gitu suruh aku mami janganlah bahas-bahas shaundesip apalagi diomongin sama sampah babilonia seperti itulah anak-anak online kejahatan-kejahan mereka itu tunggu karena masih ada tujuan yang masih mami belum dapatkan kalau sudah dapat baru di spil lagi, udahalah intinya dibalik dokpeng itu shaudesip bapak peri udalah itu mereka berdua yang mengatur suruh mereka berdua bersumpah di Al-Qur'an suruh mereka bersumpah di Al-Qur'an apalagi shaundesip itu lagi bunting kujamin mau gak merekalah yang membuat DF hancur semua itu pura-pura berteman aja mereka sama owner-owner skincare itu pengen tahu dapurnya nanti laporan sama si dokpeng nanti si dokpeng yang ini-ini hanya prodak-prodak dalam negeri aja fight di reviewnya coba suruh review lamer channel dior mau dia ya gak bisa habislah dibantai direviewnya local-local aja, sampai dia memohon sama mami ya gak bisa bukannya itu karena hti nurani sedih si ya anak-anak online maksudnya kenapa si bapak peri lu itu jahat sudah pernah dibantai shaundesip prodakmu dihancurin sama dia tapi lu malah menghancurkan prodak orang lain jadi ibu H itu gak salah jadi anch circlenya anak-anak online circle iblis."

JPU Ari Kuswadi dalam sidang pembacaan dakwaan menyatakan bahwa konten-konten tersebut diunggah ke akun Instagram @zega_real dan akun Tiktok @mami_online yang dikelola oleh Isa Zega. JPU menilai bahwa unggahan-unggahan tersebut merupakan fitnah yang mencemarkan nama baik Shandy Purnamasari sebagai pemilik merek MS Glow, serta mendiskreditkan Shandy secara pribadi dan produk kosmetiknya.

Atas perbuatannya, Isa Zega diancam dengan pidana sesuai Pasal 45 ayat (10) huruf a juncto Pasal 27B ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.