Pemkot Depok Sulap TPS Biang Kemacetan di Jalan Raya Bogor Jadi Ruang Terbuka Hijau
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengambil langkah tegas untuk mengatasi permasalahan kemacetan yang disebabkan oleh keberadaan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) ilegal di Jalan Raya Bogor, Kecamatan Cimanggis. Wali Kota Depok, Supian Suri, menginstruksikan penutupan permanen TPS tersebut dan berencana mengubahnya menjadi taman yang asri.
"Saya sudah perintahkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup untuk segera membersihkan lokasi ini hari ini juga. Selanjutnya, saya meminta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) untuk membongkar TPS tersebut secara permanen. Saya tidak ingin lagi ada TPS di titik ini. Besok, kita akan mulai menanam pohon dan membuat taman," ujar Supian Suri kepada awak media di lokasi, Rabu (9/4/2025).
Menurut Supian Suri, keberadaan TPS tersebut tidak hanya menyebabkan kemacetan, tetapi juga menimbulkan permasalahan lingkungan. Awalnya, TPS ini diperuntukkan bagi warga RW 02 di sekitar lokasi. Namun, dalam perkembangannya, banyak warga dari luar wilayah tersebut yang turut membuang sampah di TPS itu, sehingga volume sampah semakin meningkat dan meluber ke jalan.
"Dulu, tempat ini sebenarnya hanya diperuntukkan bagi warga RW 02 untuk menampung sampah sementara sebelum diangkut oleh truk. Tapi, faktanya, banyak masyarakat dari luar yang menggunakan kendaraan untuk membuang sampah di sini," jelasnya.
Untuk mengatasi permasalahan ini, Supian Suri telah menyiapkan solusi terkait mekanisme pembuangan sampah bagi warga RW 02. Nantinya, sampah akan dikumpulkan di gerobak dan diangkut langsung oleh truk secara terjadwal. Dengan demikian, diharapkan tidak ada lagi penumpukan sampah di pinggir jalan yang dapat mengganggu arus lalu lintas dan memberikan kesempatan bagi warga dari luar untuk membuang sampah secara ilegal.
"Terkait warga RW 02, saya minta agar pendistribusian sampah ke truk tidak dilakukan di pinggir jalan atau menumpuk di jalan. Jadi, mekanismenya nanti dari gerobak, truk datang, langsung dimasukkan ke truk. Ini akan menghindari penumpukan sampah dan mencegah warga dari luar RW 02 membuang sampah di sini," tegasnya.
Pantauan di lokasi menunjukkan bahwa tumpukan sampah dan gerobak sampah yang terparkir di pinggir Jalan Raya Bogor memang menjadi penyebab utama kemacetan di kawasan tersebut. Selain gerobak sampah, tumpukan sampah yang terdiri dari sampah rumah tangga hingga kasur bekas juga terlihat menggunung di pinggir jalan, bahkan hampir memakan setengah lajur kiri jalan. Bau menyengat dari sampah juga sangat mengganggu pengguna jalan yang melintas.
Inisiatif Wali Kota Depok ini mendapat dukungan penuh dari masyarakat sekitar. Mereka berharap dengan diubahnya TPS menjadi taman, kawasan Jalan Raya Bogor akan menjadi lebih bersih, asri, dan terbebas dari kemacetan.
Langkah ini juga sejalan dengan program Pemkot Depok untuk meningkatkan ruang terbuka hijau (RTH) di wilayahnya. Dengan mengubah lahan yang semula digunakan sebagai TPS menjadi taman, Pemkot Depok tidak hanya mengatasi permasalahan sampah dan kemacetan, tetapi juga menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan nyaman bagi warganya. Selain itu, taman ini diharapkan dapat menjadi ruang publik yang bermanfaat bagi masyarakat untuk bersantai dan berinteraksi sosial.
Penutupan TPS dan pembangunan taman ini merupakan bagian dari upaya Pemkot Depok untuk menciptakan kota yang bersih, nyaman, dan berkelanjutan. Diharapkan, langkah ini dapat diikuti dengan program-program lain yang inovatif dan berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat Depok.