Keterlambatan Apel Perdana Usai Libur Lebaran, ASN Ponorogo Terobos Portal

Keterlambatan Apel Perdana Usai Libur Lebaran, ASN Ponorogo Terobos Portal

PONOROGO, Jawa Timur - Beberapa Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, dilaporkan menerobos portal kantor bupati pada hari pertama kerja setelah libur panjang Lebaran 2025. Insiden ini terjadi akibat keterlambatan para ASN tersebut mengikuti apel pagi.

Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ponorogo, Herry Sutrisno, para ASN yang bersangkutan telah melakukan absensi secara daring melalui aplikasi "Jathilan". Hal ini menunjukkan bahwa keterlambatan tersebut tidak sampai mengakibatkan ketidakhadiran secara keseluruhan.

"Setelah kami lakukan pengecekan melalui aplikasi Jathilan, seluruh ASN yang terlambat sudah melakukan absensi. Keterlambatan ini dikategorikan sebagai pelanggaran ringan," jelas Herry Sutrisno di ruang kerjanya, Rabu (9/4/2025).

Herry menambahkan, meskipun terlambat, para ASN tersebut masih sempat mengikuti apel pagi yang dipimpin langsung oleh Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko. BKPSDM Ponorogo mengklasifikasikan insiden tersebut sebagai pelanggaran ringan karena kehadiran dan absensi telah terpenuhi.

Sanksi Diserahkan ke SKPD Masing-Masing

Mengenai sanksi yang akan diberikan kepada para ASN yang terlambat, Herry Sutrisno menyatakan bahwa hal tersebut diserahkan sepenuhnya kepada kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) masing-masing. Sanksi yang mungkin diberikan berupa teguran lisan maupun teguran tertulis, sesuai dengan kebijakan internal SKPD.

"BKPSDM memberikan kewenangan penuh kepada masing-masing SKPD untuk menentukan sanksi yang sesuai," ungkapnya.

11 ASN Ajukan Izin Cuti

Selain insiden keterlambatan, BKPSDM Ponorogo juga mencatat adanya 11 ASN yang mengajukan izin cuti pada hari pertama kerja. Dari data yang dihimpun, 7 ASN berasal dari Dinas Kesehatan dan 4 ASN dari Dinas Pendidikan. Alasan cuti yang diajukan bervariasi, mulai dari cuti melahirkan hingga cuti tahunan.

Berikut rincian data cuti ASN:

  • Dinas Kesehatan: 7 ASN (Alasan: Cuti Melahirkan dan cuti lainnya)
  • Dinas Pendidikan: 4 ASN (Alasan: Cuti Tahunan dan cuti lainnya)

BKPSDM Ponorogo terus melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap kinerja ASN, termasuk kedisiplinan dalam kehadiran dan pelaksanaan tugas. Diharapkan, insiden keterlambatan ini menjadi pelajaran bagi seluruh ASN agar lebih disiplin dan tepat waktu dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.